Ada selisih Rp 100 ribu dari upah yang diterima ketua dan anggota KPPS di Pemilu 2024.
Ketua KPPS akan mendapatkan gaji Rp 1,2 juta, sedangkan anggota KPPS menerima honor sebanyak Rp 1,1 juta.
Dibanding pada Pemilu 2019, ketua KPPS hanya mendapat Rp 550 ribu dan anggota KPPS Rp 500 ribu.
Sementara itu, untuk petugas KPPS Pemilu 2024 di luar negeri, juga akan mendapatkan bayaran yang lebih besar.
Ketua KPPS di TPS luar negeri memperoleh gaji Rp 6,5 juta, sedangkan anggota KPPS Rp 6 juta.
3. Gaji Linmas Pemilu 2024
Sama seperti gaji KPPS, upah untuk linmas atau pengamanan TPS juga tertera dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.
Untuk gaji, mereka akan mendapatkan Rp 700 ribu saat pengamanan TPS di Pemilu 2024.
Sementara di Pemilu 2019, linmas TPS menerima honor Rp 500 ribu.
Di luar negeri, pengamanan TPS/Satlinmas juga akan mendapatkan gaji sebesar Rp 4,5 juta di Pemilu 2024.
4. Gaji Pengawas TPS di Pemilu 2024
Kenaikan gaji juga dirasakan Pengawas TPS Pemilu 2024 sebagaimana yang tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022.
Bila menilik dari besarannya, ada kenaikan gaji Pengawas TPS pada Pemilu 2024 dibanding Pemilu 2019.
Saat Pemilu 2019, Pengawas TPS dibayar Rp 650 ribu per bulan.
Sementara pada Pemilu 2024, mereka akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1 juta.
Artinya ada kenaikan sebanyak Rp 350 ribu.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)