TRIBUNNEWS.COM - Upah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 naik dua kali lipat dibandingkan Pemilu 2019.
Ketua KPPS akan mendapat upah Rp1,2 juta, sedangkan anggota KPPS akan mendapatkan gaji sebesar Rp1,1 juta.
Jumlah tersebut naik dua kali lipat dibandingkan Pemilu 2019.
Kala itu upah ketua KPPS Rp 550 ribu dan anggotanya Rp 500 ribu.
Dilansir dari laman KPU, pemerintah juga menyiapkan uang santunan kecelakaan kerja bagi petugas badan Ad hoc Pemilu 2024, termasuk KPPS, dengan rincian:
1. Meninggal dunia: Rp 36 juta/orang
2. Cacat permanen: Rp 30,8 juta /orang
3. Luka berat: Rp 16,5 juta/orang
4. Luka sedang: Rp 8,25 juta/orang
5. Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta/orang
Sebagai informasi, KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
KPPS beranggotakan tujuh orang dan berasal dari masyarakat di sekitar TPS.
(Tribunnews.com/Diah)