News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

INFOGRAFIS: Upah Petugas KPPS Pemilu 2024, Naik 2 Kali Lipat Dibandingkan 2019

Penulis: Diah Putri Pamungkas
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dilansir dari laman KPU, pemerintah juga menyiapkan uang santunan kecelakaan kerja bagi petugas badan Ad hoc Pemilu 2024.

TRIBUNNEWS.COM - Upah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 naik dua kali lipat dibandingkan Pemilu 2019.

Ketua KPPS akan mendapat upah Rp1,2 juta, sedangkan anggota KPPS akan mendapatkan gaji sebesar Rp1,1 juta.

Jumlah tersebut naik dua kali lipat dibandingkan Pemilu 2019.

lihat foto Upah petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 naik dua kali lipat dibandingkan 2019.

Kala itu upah ketua KPPS Rp 550 ribu dan anggotanya Rp 500 ribu.

Dilansir dari laman KPU, pemerintah juga menyiapkan uang santunan kecelakaan kerja bagi petugas badan Ad hoc Pemilu 2024, termasuk KPPS, dengan rincian:

1. Meninggal dunia: Rp 36 juta/orang

2. Cacat permanen: Rp 30,8 juta /orang

3. Luka berat: Rp 16,5 juta/orang

4. Luka sedang: Rp 8,25 juta/orang

5. Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta/orang

Sebagai informasi, KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

KPPS beranggotakan tujuh orang dan berasal dari masyarakat di sekitar TPS.

(Tribunnews.com/Diah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini