TRIBUNNEWS.COM - Berikut tugas-tugas KPPS 1-7 di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut KPPS adalah pelaksana Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara pada Pilkada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 ini telah ditutup.
Para anggota KPPS yang telah lolos seleksi akan dilantik pada hari ini (7/11/2024).
Perlu diketahui, anggota KPPS yaitu sebanyak 7 orang yang terdiri dari ketua dan enam anggota lainnya.
Lalu, apa saja tugas KPPS 1-7 di Pilkada 2024?
Baca juga: Berapa Gaji KPPS Pilkada 2024? Ini Masa Kerja, Tugas dan Wewenang Petugas KPPS Pilkada
Tugas KPPS 1-7 di Pilkada 2024
1. KPPS 1 (Ketua KPPS)
- Memanggil pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan yang dituliskan pada Model C6 dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin.
- Menandatangani surat suara.
- Memberikan 5 jenis surat suara kepada pemilih.
- Memberikan surat suara pengganti kepada pemilih jika terdapat surat suara yang rusak atau salah coblos.
- Surat suara pengganti bisa diberikan paling banyak 1 kali.
Membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra dan diserahkan kepada pemilih.
2. Anggota KPPS 2 dan 3
- Mengisi informasi kecamatan, desa, dan nomor TPS pada surat suara.
- Membantu Ketua KPPS dalam mencatat, membuka surat suara, dan menghitung suara sah dan tidak sah.
- Mengisi formulir dan rekap suara di Model C dan Model C1 plano.
3. Anggota KPPS 4
- Menjaga ketertiban di TPS jika tidak ada petugas LINMAS.
- Memeriksa nama pemilih dan membantu membuka kotak suara, serta menyusun surat suara untuk penghitungan.
4. Anggota KPPS 5
- Mengarahkan pemilih ke bilik suara kosong.
- Membantu pemilih disabilitas atau yang membutuhkan bantuan.
5. Anggota KPPS 6
- Membantu pemilih memasukkan surat suara ke kotak sesuai jenisnya.
- Mengarahkan pemilih untuk keluar TPS setelah mencelupkan jari ke tinta, memastikan surat suara disimpan dengan benar.
6. Anggota KPPS 7
- Memastikan pemilih mencelupkan jari ke dalam tinta sebagai bukti memilih dan menjaga ketertiban jika tidak ada petugas LINMAS.
Setiap anggota memiliki peran penting dalam memastikan pemungutan suara berjalan tertib, sah, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Masa Kerja KPPS Pilkada 2024
Menurut Keputusan KPU No 475 Tahun 2024, masa kerja KPPS Pilkada yaitu mulai 7 November hingga 8 Desember 2024.
Berikut jadwal lengkapnya:
- Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 17 September - 21 September 2024
- Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 17 - 28 September 2024
- Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS: 18 - 29 September 2024
- Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi: 30 September 2024 - 5 Oktober 2024
- Tanggapan dan Masukan Masyarakat Calon KPPS: 30 September - 5 Oktober 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS: 5 - 7 Oktober 2024
- Penetapan dan Pelantikan Anggota KPPS: 7 November 2024
- Masa Kerja KPPS Pilkada 2024: 7 November - 8 Desember 2024
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkait KPPS Pilkada 2024