Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Perbarui Aplikasi Sirekap untuk Pilkada 2024, Pastikan Hasil Sidang MK jadi Acuan

Perbaikan ini mencakup penyesuaian formulir dengan penambahan marker pada kolom dan baris untuk mempercepat konversi ke dalam sistem informasi web

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in KPU Perbarui Aplikasi Sirekap untuk Pilkada 2024, Pastikan Hasil Sidang MK jadi Acuan
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampaow
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Betty Epsilon Idroos (kanan) mengumumkan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) yang telah diperbaharui, di kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (7/11/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melakukan beberapa pembaruan pada aplikasi Sistem Rekapitulasi Informasi (Sirekap) untuk Pilkada 2024.

Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, menyampaikan sejumlah perbaikan dilakukan berdasarkan masukan, termasuk dari hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Sirekap Pilkada tahun 2024, alhamdulillah sudah mengalami beberapa perbaikan setelah mendapatkan masukan," ujar Betty di kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (7/11/2024).

Perbaikan ini mencakup penyesuaian formulir dengan penambahan marker pada kolom dan baris untuk mempercepat konversi ke dalam sistem informasi web Sirekap.

Selain itu, pembaruan juga diterapkan pada arsitektur aplikasi dengan penambahan di beberapa bagian ujung formulir serta perubahan pada kotak angka. 

"Kotak angka yang seperti kalkulator itu kami hapus sama sekali, sehingga OCR dan OMR lebih fokus pada karakter," jelasnya.

Baca juga: Komisi II DPR Apresiasi Sirekap untuk Pilkada 2024, Tekankan Pentingnya Transparansi

Berita Rekomendasi

Aplikasi ini kini juga dilengkapi fitur aritmatika guard yang memberikan alert merah atau kuning jika terjadi kesalahan perhitungan. 

KPPS di lapangan, jelas Betty, dapat menggunakan fitur ini untuk mengidentifikasi ketidaksesuaian data di formulir C.

Sebelumnya, Hakim MK Arief Hidayat sempat menyinggung soal Sirekap yang digunakan dalam Pemilu 2024. Menurut Arief, Sirekap sebaiknya tidak lagi digunakan dalam pemilihan-pemilihan selanjutnya, termasuk Pilkada 2024 pada akhir tahun ini.

Arief menyampaikan kritik terhadap sistem tersebut dalam lanjutan sidang sengketa hasil Pileg 2024 di Gedung MKRI, Jakarta Pusat Rabu (8/5/2024).

Sidang tersebut membahas perkara Nomor 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Partai Golkar terkait perolehan suara Partai Aceh di DPRD Aceh.

Dalam sidang, Arief memberi catatan kepada KPU untuk memperbaiki sistem perhitungan suara yang akan digunakan dalam Pilkada 2024. Dia berujar perbaikan itu harus dilakukan agar tidak ada polemik seperti Sirekap di Pilpres 2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas