Penembakan di Solok Selatan: AKP Dadang Iskandar Terancam Hukuman Mati dan Pemecatan
AKP Dadang Iskandar kini terancam hukuman mati dan pemecatan setelah menembak AKP Ulil di Solok Selatan.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: timtribunsolo
TRIBUNNEWS.COM - Inilah sejumlah fakta baru mengenai kasus penembakan sesama anggota kepolisian di Solok Selatan, yang melibatkan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar dan Kepala Satuan Reskrim (Kasat Reskrim) Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar.
AKP Ryanto Ulil Anshar tewas ditembak rekannya sendiri, AKP Dadang Iskandar, pada Jumat (22/11/2024) pukul 00.43 WIB.
Berikut adalah fakta-fakta terbaru mengenai kasus ini.
Kronologi Penembakan
Kepala Satuan Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar, tewas ditembak oleh rekannya, Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, pada Jumat, 22 November 2024, pukul 00:43 WIB.
Setelah terkena tembakan, AKP Ulil dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara, namun tidak dapat diselamatkan.
Jenazahnya dimakamkan di Taman Makam Siri Na Pesse, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu, 24 November 2024.
Tersangka Terancam Hukuman Mati
AKP Dadang Iskandar kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati.
Kombes Andry Kurniawan, Direskrimum Polda Sumatera Barat, menjelaskan bahwa Dadang dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) dan pembunuhan (Pasal 338 KUHP).
"Kami memiliki bukti yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Kombes Andry pada Sabtu, 23 November 2024.
Baca juga: Kondisi AKP Dadang Iskandar Setelah Jadi Tersangka Penembakan AKP Ryanto Ulil, Sempat Mogok Makan
Penembakan di Rumah Dinas Kapolres
Selain menembak AKP Ulil, tersangka juga menembaki rumah dinas Kapolres Solok Selatan dengan tujuh tembakan.
Kombes Andry menambahkan, "Jumlah lubang yang ditemukan ada sembilan, dua di tubuh korban dan tujuh di rumah Kapolres."
Meskipun demikian, Kapolres Arief Mukti yang berada di dalam rumah tidak terkena tembakan.
Kondisi Tersangka
Setelah penembakan, AKP Dadang Iskandar menyerahkan diri ke Mapolda Sumbar.
Menurut Irjen Pol Purn Arief Wicaksono Sudiutomo dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), kondisi tersangka sempat menurun,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.