Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Lingkungan Hidup Tutup TPA Sampah Liar di Riau, Akan Proses Hukum Pelanggarnya

Jika ditemukan terjadi pencemaran lingkungan, Kemen LH/BPLH akan menyeret tersangka ke meja hijau

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Menteri Lingkungan Hidup Tutup TPA Sampah Liar di Riau, Akan Proses Hukum Pelanggarnya
dok. KLHK
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menutup Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) liar di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Sabtu (22/11/2024)/ dok. KLHK 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menutup Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) liar di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Sabtu (23/11/2024).

Setelah ditutup, Kementerian LH akan memproses hukum dan meminta keterangan dari pengelola TPA liar.

Jika ditemukan terjadi pencemaran lingkungan, tersangkanya akan diseret ke meja hijau

"Ya, aktivitasnya harus berhenti. Kita akan awasi, kita proses hukum, dan meminta keterangan. Jika ditemukan adanya pencemaran lingkungan dengan bukti yang memadai, proses hukum lebih lanjut akan dilakukan. Bahkan, kemungkinan akan ada tersangka yang dibawa ke meja hijau," kata Hanif dalam keterangannya, Minggu (24/11/2024).

Hanif menjelaskan, langkah tegas juga dilakukan di beberapa kabupaten/kota. Bahkan dirinya akan keliling Indonesia guna memastikan tugas pemerintah dalam pengelolaan sampah terlaksana secara baik. Mengingat hal ini adalah mandat sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28H.

Baca juga: Kementerian LH/BPLH Layangkan Surat Peringatan kepada Ratusan Kepala Daerah Terkait TPA Sampah

"Saya sebagai menteri wajib mengawal hal ini dan memastikan semangat keberlanjutan tetap hidup di tengah upaya kita menumbuhkan ekonomi dan budaya," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Pengelolaan Sampah, Bahan Beracun, dan Limbah Berbahaya (PSBL3) Ade Palguna menegaskan, penutupan TPA liar ini jadi bagian dari langkah tegas penegakan hukum.

"Upaya ini merupakan langkah konkret menegakkan hukum yang sebelumnya kurang mendapatkan perhatian. Dengan ini, diharapkan TPS-TPS liar seperti ini tidak lagi ada di Provinsi Riau," kata Ade.

Penutupan TPA liar diharapkan menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat. Jika pemerintah dan masyarakat bersama-sama dalam pengelolaan sampah hasil optimal seperti yang dicapai Surabaya bisa terwujud.

"Surabaya sudah membuktikan bahwa hal ini bisa dilakukan. Jadi, Pekanbaru pun seharusnya mampu melakukannya tanpa perlu studi banding ke luar negeri," pungkasnya.

 

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas