TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membacakan putusan gugatan PDI Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (10/10/2024) besok, pukul 13.00 WIB.
Adapun tim hukum PDIP mendaftarkan gugatan terhadap KPU ke PTUN pada Selasa (2/4/2024) silam dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Gugatan tersebut mempermasalahkan KPU yang tidak menolak pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
KPU dinilai melanggar perundang-undangan saat menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat usia pencalonan presiden dan wakil presiden.
Dinukil dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, dalam salah satu gugatannya, PDIP meminta KPU selaku tergugat untuk mencoret Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan capres dan cawapres terpilih pada Pilpres 2024.
"Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk melakukan tindakan mencabut dan mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024," demikian tertulis dalam gugatan, dikutip pada Rabu (9/10/2024).
Berikut isi dari gugatan yang dilayangkan oleh PDIP:
Dalam Penundaan
Memerintahkan TERGUGAT untuk menunda pelaksanaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024 sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
Dalam Pokok Perkara
Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan batal:
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024.
Baca juga: Pakar Nilai Tak Ada Dampak Ketatanegaraan jika PTUN Kabulkan Gugatan PDIP soal Pencawapresan Gibran
Memerintahkan TERGUGAT untuk mencabut kembali:
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024.
Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk melakukan tindakan mencabut dan mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024;
Menghukum TERGUGAT untuk seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Kata Eks Komisioner KPU
Sementara itu, eks Komisioner KPU RI, Hadar Nafis Gumay, percaya putusan dari gugatan ini tak akan memengaruhi pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.
Pasalnya, hasil Pilpres 2024 yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat.
“Jadi, dugaan saya tidak akan mengganggu, karena hasil pemilu itu kan ditentukan oleh, final dari kemenangan pemilu itu adalah dari penetapan hasil perolehan suaranya."
"Nah, perolehan suaranya itu ruang sengketanya diatur di Mahkamah Konstitusi, dan itu sudah dilakukan, dan itu sudah putusan yang final mengikat. Jadi, saya duga tidak akan mempengaruhi,” kata Hadar ditemui usai diskusi 'Muda Kawal Pilkada' di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (5/10/2024).
Ia mengatakan, MK telah membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 yang mana putusan itu bersifat final dan mengikat.
Oleh sebab itu, menurut Direktur Eksekutif NETGRIT tersebut, upaya hukum lain tak bisa lagi dilakukan oleh siapa pun.
“Keputusan tentang siapa yang pemenangnya, yang kemudian harus dilantik, nah itu saya kira apa yang sudah diputuskan di perkara Mahkamah Konstitusi,” ujar Haidar.
(Tribunnews.com/Deni/Danang)