News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Duduk Perkara PDIP Gugat KPU ke PTUN soal Penetapan Gibran jadi Cawapres

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan istrinya, Selvi Ananda, menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2024 di TPS 34 Manahan. PTUN Jakarta akan membacakan putusan gugatan PDI Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (10/10/2024) pukul 13.00 WIB.

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membacakan putusan gugatan PDI Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (10/10/2024) besok, pukul 13.00 WIB.

Adapun tim hukum PDIP mendaftarkan gugatan terhadap KPU ke PTUN pada Selasa (2/4/2024) silam dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Gugatan tersebut mempermasalahkan KPU yang tidak menolak pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

KPU dinilai melanggar perundang-undangan saat menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat usia pencalonan presiden dan wakil presiden.

Dinukil dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, dalam salah satu gugatannya, PDIP meminta KPU selaku tergugat untuk mencoret Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan capres dan cawapres terpilih pada Pilpres 2024.

"Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk melakukan tindakan mencabut dan mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024," demikian tertulis dalam gugatan, dikutip pada Rabu (9/10/2024).

Berikut isi dari gugatan yang dilayangkan oleh PDIP:

Dalam Penundaan

Memerintahkan TERGUGAT untuk menunda pelaksanaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024 sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.

Dalam Pokok Perkara

Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
Menyatakan batal:
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024.

Baca juga: Pakar Nilai Tak Ada Dampak Ketatanegaraan jika PTUN Kabulkan Gugatan PDIP soal Pencawapresan Gibran

 Memerintahkan TERGUGAT untuk mencabut kembali:
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024.
 
Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk melakukan tindakan mencabut dan mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024;
 
Menghukum TERGUGAT untuk seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. 

Kata Eks Komisioner KPU

Sementara itu, eks Komisioner KPU RI, Hadar Nafis Gumay, percaya putusan dari gugatan ini tak akan memengaruhi pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.

Pasalnya, hasil Pilpres 2024 yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat.

“Jadi, dugaan saya tidak akan mengganggu, karena hasil pemilu itu kan ditentukan oleh, final dari kemenangan pemilu itu adalah dari penetapan hasil perolehan suaranya." 

"Nah, perolehan suaranya itu ruang sengketanya diatur di Mahkamah Konstitusi, dan itu sudah dilakukan, dan itu sudah putusan yang final mengikat. Jadi, saya duga tidak akan mempengaruhi,” kata Hadar ditemui usai diskusi 'Muda Kawal Pilkada' di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (5/10/2024).

Ia mengatakan, MK telah membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 yang mana putusan itu bersifat final dan mengikat.

Oleh sebab itu, menurut Direktur Eksekutif NETGRIT tersebut, upaya hukum lain tak bisa lagi dilakukan oleh siapa pun.

“Keputusan tentang siapa yang pemenangnya, yang kemudian harus dilantik, nah itu saya kira apa yang sudah diputuskan di perkara Mahkamah Konstitusi,” ujar Haidar.

(Tribunnews.com/Deni/Danang)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini