TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas calon wakil presiden di Pilpres 2024 Mahfud MD mengaku pesimis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan mengabulkan gugatan PDI Perjuangan soal penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Putusan gugatan tersebut akan dibacakan pada hari Kamis (10/10/2024).
"Konsekuensi ketatanegaraannya menurut saya, meskipun. Saya disclaimer dulu, agak pesimis sih saya (bakal dikabulkan) bahwa kita percaya pada hukum di pengadilan sekarang ini pesimis. Mau mengabulkan seperti itu. Kecuali MK lah yang terakhir berani lagi gitu," kata Mahfud dalam podcast di kanal YouTube Abraham Samad Speak, dikutip Tribun, Senin (7/10/2024).
Dalam kesempatan itu, Mahfud menyampaikan dua skenario soal putusan PTUN.
Pertama, jika putusan PDIP dikabulkan maka bakal memicu kemarahan dari pendukung Gibran.
Selanjutnya, jika dikabulkan Mahfud tidak ingin ada keributan hingga menyebabkan Prabowo dilantik menjadi Presiden.
Mahfud mengatakan jika pendukung Gibran tak mempermasalahkan apabila gugatan PDIP dikabulkan PTUN, maka Presiden terpilih, Prabowo Subianto bisa memilih dua orang untuk menggantikan wakilnya tersebut.
Hal tersebut, kata Mahfud, memang diatur dalam konstitusi.
"Lalu sudah itu Pak Prabowo diberi kewenangan, sesuai kewenangan konstitusi memilih dua orang. Siapapun yang mau dia pilih. Dari kekuatan politik misalnya, ya ada siapa Mbak Puan, ada AHY, ada Muhaimin, dari siapalah," tambahnya.
Menurut Mahfud, skenario itu bisa membuat Gibran batal menjadi Wapres RI selanjutnya.
Hanya saja, Mahfud juga mengaku pesimis karena sejatinya PTUN tidak bisa memutuskan sejumlah hal mulai dari hasil pemilu hingga terkait kebijakan TNI.
"Iya, kalau PTUN memutuskan itu kan, iya bisa. Meskipun sebenarnya PTUN itu pada dasarnya tidak boleh memutus beberapa hal. Makanya saya katakan pesimis. Satu tentang hasil pemilu itu tidak bisa. Putusan pengadilan, tidak bisa. Tentang kebijakan TNI Indonesia. Keputusan TNI (tidak bisa)," kata Mahfud.
Untuk diketahui, tim hukum PDI-P mendaftarkan gugatan terhadap KPU ke PTUN pada Selasa (2/4/2024) dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUNJKT.
Dalam perkara tersebut, PDI-P menganggap KPU telah melawan hukum karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dan mengesampingkan syarat usia minimum untuk cawapres.