TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tak kunjung ditahannya mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membuat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengambil langkah hukum.
Diketahui, KPK tak juga menahan Eddy Hiariej yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham RI sejak awal Desember 2023. Namun, hingga kini Eddy Hiariej tak ditahan.
Padahal, Helmut Hermawan selaku tersangka pemberi telah dilakukan penahanan lebih dari 20 hari hingga diperpanjang penahanannya oleh KPK.
MAKI mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap KPK terkait kasus dugaan korupsi mantan Wamenkumham Eddy Hiariej, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024.
"Gugatan Praperadilan ini dalam rangka 'memaksa' KPK berlaku adil yaitu melakukan penahanan terhadap Tersangka Edy Hariej dikarenakan tersangka pemberi suap Helmut Hermawan telah dilakukan penahanan," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangan pers, Selasa (23/1/2024).
"Apa kata dunia terhadap KPK, masa' pemberi suap telah ditahan namun penerima suap malah tidak ditahan?" imbuhnya.
Baca juga: Ada yang Jadi Lurah, TERNYATA Pungli di Rutan KPK Sangat Terstruktur
Boyamin menjelaskan, mengacu Pasal 5, 6 , 11 dan 12 Undang-Undang Nmor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam kasus suap ancaman hukuman oknum pejabat penerima suap diancam hukuman penjara lebih tinggi daripada pemberi suap, bahkan bisa maksimal 20 tahun, sedangkan pemberi suap maksimal 5 tahun.
"Sehingga dari ancaman hukuman semestinya titik berat pada oknum pejabat penerima suap sehingga jika pemberi ditahan maka penerima semestinya dilakukan penahanan."
Diketahui, saat KPK tak kunjung melakukan penahanan, Eddy Hiariej justru melakukan praperadilan tidak sahnya penetapan tersangka atas dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Meski begitu, KPK seharusnya tetap bisa melakukan penahanan terhadap Eddy Hiariej dikarenakan gugatan praperadilan yang diajukan belum diputus oleh pengadilan.