TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan segera membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 mulai bulan Maret nanti.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan pembukaan pendaftaran seleksi CPNS 2024 dengan total 2,3 juta formasi kebutuhan.
Total tersebut terdiri dari kebutuhan instansi pusat dan daerah.
Catat rincian formasi CPNS dan PPPK 2024 berikut ini:
Rincian Formasi CPNS dan PPPK 2024
Instansi Pusat 429.183 formasi, yang terdiri dari:
- CPNS 207.247
- PPPK 221.936
Formasi tersebut merupakan gabungan untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Instansi Daerah 1.867.333 formasi, yang terdiri dari:
- CPNS 483.575
- PPPK 1.383.758, yang dibagi menjadi:
- Guru 419.146
- Tenaga Kesehatan 417.196
- Tenaga Teknis 547.416
"Formasi instansi daerah tahun ini memang kita alokasikan lebih besar daripada di instansi pusat karena kita lihat di daerah banyak membutuhkan tenaga ASN untuk pelayanan publik," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, Rabu (17/1/2024), dikutip dari laman menpan.go.id.
Baca juga: Persyaratan Daftar CPNS 2024 di SSCASN dan Dokumen yang Dibutuhkan
Sementara, alokasi untuk sekolah kedinasan, tahun ini pemerintah membuka 6.027 formasi.
Dalam rangka mengakomodir jumlah formasi kebutuhan seleksi CPNS 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan melakasanakannya dalam 3 periode.
Selain itu, Kepala Biro Umum BKN, Nanang Subandi, juga menyampaikan pengumuman pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 akan dimulai pada bulan Maret nanti.
Tahapan seleksi CASN 2024 pada bulan Maret di antaranya pengumuman jadwal dan seleksi administrasi CPNS dan PPPK.
Jadwal Seleksi CPNS 2024
Simak tahapan dan waktu pelaksanaan seleksi CPNS 2024 untuk 3 kali periode, mengutip laman resmi BKN:
- Periode 1: Seleksi CPNS dan Seleksi Kedinasan akan dimulai pada minggu ketiga bulan Maret 2024.
- Periode 2: Pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK akan dilaksanakan pada bulan Juni 2024.
- Periode 3: Pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK pada bulan Agustus 2024.
Terkait seleksi administrasi CPNS 2024, BKN juga mengimbau kepada pelamar untuk mempersiapkan sejumlah dokumen untuk mendaftar.
Selain itu BKN juga telah mengumumkan jika persyaratan daftar CPNS 2024 masih mengacu pada syarat di tahun-tahun sebelumnya.
Syarat Berkas Pendaftaran CPNS 2024
Berdasarkan Peraturan MenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, syarat dan berkas pendaftaran CPNS adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- Minimal usia 18 tahun dan maksimal 35 tahun;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Peserta tidak pernah dipidana penjara;
- Peserta tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari TNI dan kepolisian;
- Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya;
- Peserta memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka;
- Bukan anggota atau pengurus partai politik;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.
Syarat Dokumen Daftar CPNS 2024
- Ijazah
- Transkrip nilai
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Pas foto terbaru latar belakang merah
- Surat lamaran
- Kartu Keluarga
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar
Ketentuan dokumen persyaratan berbeda-beda tiap instansi.
Agar tidak terlewat, diimbau untuk menyimak dengan seksama persyaratan yang diunggah oleh masing-masing lembaga/kementerian.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)