News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenag Buka Pengajuan Bantuan Operasional untuk Masjid Ramah, Apa Saja Syaratnya?

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi masjid. Kementerian Agama (Kemenag) membuka program pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah.

- Surat rekomendasi Kemenag setempat (KUA kec./Kemenag kab/kota/Kanwil prov.)

- Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan.

- Rencana Anggaran Biaya (RAB).

- Fotokopi Surat Keterangan Status Tanah, Akta Ikrar Wakaf, atau Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai.

- Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala, dilengkapi dengan surat keterangan status rekening aktif dari bank.

- Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai 10.000 ditandatangani ketua pengurus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini