News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Presiden Jokowi Diharapkan Terbitkan Perppu untuk Perkuat SE yang Atur Pajak Hiburan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta, Uchy Hardiman dalam konferensi pers usai Rapat Badan Pengurus Lengkap dan Musyawarah HIPPI DKI Jakarta, di Menteng, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan pemerintah segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai aturan pajak hiburan sebesar 40 - 75 persen.

Airlangga mengatakan instruksi berupa SE tersebut, disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat internal soal pajak hiburan.

Merespons hal ini, Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta, Uchy Hardiman mengusulkan pemerintah memperkuat SE tersebut dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Isi SE Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ, antara lain mengatur pemda secara jabatan tidak harus patuh kepada (pajak) 40 persen."

"Ini kan masih rancu implementasinya," kata Uchy dalam konferensi pers usai membuka Rapat Badan Pengurus Lengkap dan Musyawarah HIPPI DKI Jakarta, di Menteng, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Perppu diperlukan karena Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) maupun SE Mendagri, tak menegaskan bahwa pemda berhak kembali ke aturan tarif pajak lama atau tidak mematuhi UU HKPD.

Kendati begitu, pemda memang diperbolehkan memberi insentif fiskal.

Insentif fiskal yang dimaksud, antara lain pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.

"Di sinilah perlunya pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo, segera mengeluarkan Perppu untuk menyelamatkan nasib serta masa depan para pengusaha pribumi," jelasnya.

Ia mengungkapkan jika para pengusaha pribumi seluruh Indonesia, salah satunya Inul Daratista, saat ini tengah mempersiapkan judicial review UU HKPD ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Baca juga: Sederet Artis Protes Pajak Hiburan Naik, Mulai  Inul Daratista, Rudy Salim Hingga Hotman Paris

Dia memperkirakan gelombang penolakan terhadap UU HKPD akan semakin besar, karena aturan pajak 40-75 persen bisa mematikan usaha para pangusaha.

"Seyogianya, Perppu harus segera diterbitkan Presiden Jokowi, demi menyelamatkan industri hiburan yang sangat padat karya, mengingat pemerintah, dalam hal ini Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno sendiri yang menyebutkan bahwa industri hiburan melibatkan 20 juta lapangan kerja," pungkas Uchy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini