TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan membuka seleksi Sekolah Kedinasan di tahun 2024 sebanyak 6.027 formasi.
Ada 8 instansi yang akan membuka pendaftaran sekolah kedinasan tahun ini.
Salah satunya adalah Sekolah Kedinasan Badan Intelijen Negara (BIN) yaitu Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN).
Rencananya, pendaftaran sekolah kedinasan akan dibuka pada Maret 2024.
Sementara tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) rencananya digelar pada April hingga Mei 2024.
Berdasarkan pendaftaran STIN pada tahun lalu, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pendaftar, yakni:
- Warga Negara Indonesia (Laki-Laki/Perempuan).
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
- Tidak pernah terlibat tindak pidana.
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Berpendidikan minimal SMA/SMK/MA (bukan lulusan paket C) dengan ketentuan lulusan SMA/SMK/MA tahun 2021 dan 2022, nilai rata-rata ijazah minimal 80 (delapan puluh), bagi lulusan SMA/SMK/MA tahun 2023, nilai rata-rata rapor semester 1 sampai dengan semester 5 minimal 75.
- Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Direktorat Sekolah Menengah Atas Dirjen Paud, Dikdas dan Dikmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
- Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama masa pendidikan.
- Belum pernah melahirkan (perempuan) dan belum pernah punya anak biologis (laki-laki).
- Tidak bertato dan/atau memiliki bekas tato.
- Tidak bertindik dan/atau memiliki bekas tindik pada bagian tubuh yang tidak lazim (perempuan).
- Tidak bertindik dan/atau memiliki bekas tindik pada bagian tubuh manapun (laki-laki).
- Sehat jasmani, rohani dan tidak pernah mengalami patah tulang.
- Apabila berkacamata, maksimal ukuran 1 baik + (plus) atau - (minus).
- Tidak buta warna.
- Tinggi badan minimal (berat badan seimbang menurut ketentuan berlaku) laki-laki : 165 cm, perempuan : 160 cm
- Usia pada tanggal 31 Desember 2023 serendah-rendahnya 16 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun (dibuktikan dengan Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir).
- Mendapatkan persetujuan orangtua atau wali yang dibuktikan dengan surat pernyataan orangtua/wali.
- Peserta seleksi penerimaan Taruna/i STIN tidak dipungut biaya kecuali biaya mengikuti SKD.
- Laki-Laki/Perempuan, bukan personel/mantan personel TNI/Polri/PNS.
- Tidak pernah mengikuti pendidikan pembentukan personel TNI/Polri/PNS.
- Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung sejak dinyatakan lulus pendidikan STIN.
- Memperoleh persetujuan dari orangtua/wali yang sah secara hukum.
- Tidak sedang terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu instansi lain.
- Bagi calon taruna taruni yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan.
- Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan.
- Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan.
- Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna/i STIN.
- Mengikuti dan dinyatakan lulus terpilih pada setiap rangkaian seleksi penerimaan Taruna/i STIN Tahun Anggaran 2023.
Baca juga: Daftar 8 Instansi yang Buka Formasi Sekolah Kedinasan 2024
(Tribunnews.com, Widya)