TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan membuka seleksi Sekolah Kedinasan pada 2024 sebanyak 6.027 formasi.
Ada delapan instansi yang akan membuka pendaftaran sekolah kedinasan tahun ini.
Satu di antaranya adalah Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatoogi dan Geofisika (STMKG) atau sekolah kedinasan di bawah naungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Rencananya, pendaftaran sekolah kedinasan akan dibuka pada bulan Maret 2024.
Sementara tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) rencananya digelar pada April hingga Mei 2024.
Berdasarkan pendaftaran STMKG pada tahun lalu, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pendaftar, yakni:
Syarat Umum
Baca juga: Syarat Daftar Sekolah Kedinasan STAN Kemenkeu yang Dibuka Maret 2024
- Pria/Wanita, Warga Negara Indonesia.
- Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna, dapat berkacamata dengan Lensa Spheris maksimal minus (-) 4D, dan Lensa Silindris maksimal minus (-) 2D dan bersedia untuk melakukan pengobatan LASIK (Laser-Asssisted in Situ Keratomileusis) dengan biaya sendiri apabila diterima/lulus seleksi.
- Umur tidak kurang dari 15 tahun dan tidak lebih dari 23 tahun pada 1 September 2023.
- Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama pendidikan
- Bebas narkoba yang dibuktikan dengan tes kesehatan.
- Tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instansi lain.
- Tinggi badan minimal 160 cm untuk Pria dan 155 cm untuk Wanita, dengan berat badan seimbang.
- Bersedia bekerja di Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika sesuai ketentuan yang berlaku sejak dinyatakan lulus pendidikan, dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Khusus untuk peserta afirmasi terdapat persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki akta kelahiran dan domisili sesuai identitas KTP/KK di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Maluku Utara dan Maluku.
- Telah menyelesaikan Sekolah Dasar (SD)/yang sederajat, atau Sekolah Menengah Pertama (SMP)/yang sederajat, atau Sekolah Menengah Atas (SMA)/ yang sederajat di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Maluku Utara dan Maluku.
- Bagi peserta afirmasi Orang Asli Papua (OAP) mendapatkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Ketua/Anggota dari Majelis Rakyat Papua (MRP).
Persyaratan Akademik
- Lulus/akan lulus Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Madrasah Aliyah (MA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau yang sederajat untuk SEMUA JURUSAN.
- Bagi yang lulus pada tahun 2023 dan ijazahnya belum keluar, wajib menggunakan Surat Keterangan LULUS/Surat Keterangan Aktif di Kelas XII.
(Tribunnews.com, Widya)