News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Kemenkumham

Hakim PN Jakarta Selatan: Penetapan Tersangka Eddy Hiariej Tak Berdasar 2 Alat Bukti yang Sah

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim tunggal Estiono membacakan amar putusan gugatan praperadilan penetapan tersangka Eddy Hiariej oleh KPK di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan status tersangka eks Wamenkumham Eddy Hiariej melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (30/1/2024).

Adapun dalam pertimbangan putusan tersebut, Hakim Tunggal Estiono mengatakan satu di antaranya bahwa penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej tidak berdasarkan dua alat bukti yang sah.

"Menimbang, bahwa bukti berbagai putusan yang diajukan termohon, tidak dapat menjadi rujukan dalam Praperadilan aquo, karena tiap perkara memiliki karakter yang berbeda, dan tidak ada kewajiban bagi Hakim untuk mengikuti putusan terdahulu," kata Estiono di ruang sidang.

Selain itu hakim juga mempertimbangkan bahwa bukti berjudul berita acara pemeriksaan saksi atas nama Thomas Azali tanggal 30 Nopember 2023, dan berita acara Pemeriksaan saksi atas nama Helmut Hermawan tanggal 14 Desember 2023 pelaksananya setelah penetapan tersangka oleh KPK terhadap Eddy Hiariej.

"Menimbang, bahwa oleh karena penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak memenuhi minimum 2 alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan pasal Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, maka Hakim sampai kepada kesimpulan tindakan Termohon yang telah menetapkan Pemohon sebagai Tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum," ungkapnya.

Baca juga: KPK Optimis Hakim Tolak Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Alhasil hakim pun menyatakan bahwa permohonan praperadilan Eddy Hiariej dikabulkan dan membebankan biaya perkara terhadap KPK selaku termohon.

"Menimbang, bahwa oleh karena permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon dikabulkan, maka biaya yang timbul dalam perkara dibebankan kepada Termohon," pungkasnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka terhadap eks Wamenkumham Eddy Hiariej oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah dan tidak mempunyai hukum mengikat.

Baca juga: KPK Panggil Ulang Politikus Golkar Idrus Marham di Kasus Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Eddy Hiariej diketahui sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham RI olek KPK bersama dua orang lainnya yakni Yosi Andika Mulyadi (pengacara) dan Yogi Arie Rukmana (asisten pribadi Eddy Hiariej).

KPK baru menahan Helmut, sementara Eddy Hiariej dan dua tersangka lainnya belum dilakukan penahanan.

Menurut temuan KPK, Eddy Hiariej melalui Yosi dan Yogi telah menerima uang Rp8 miliar terkait dengan konsultasi hukum perihal AHU PT CLM dan penghentian permasalahan hukum Helmut di Bareskrim Polri.

Imbas dari kasus tersebut, Eddy Hiariej mengundurkan diri dari jabatan Wamenkumham.

Selain itu, Eddy Hiariej, Yosi, dan Yogi telah menggugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 4 Desember 2023.

Namun, belakangan Eddy, Yosi, dan Yogi mencabut permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, per hari ini, Rabu, 20 Desember.

Akan tetapi, Eddy Hiariej kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan status tersangka di KPK.

Gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 3 Januari 2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini