News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Kemenkumham

Status Tersangka Eddy Hiariej Tak Sah, KPK Cermati Lagi: Keputusan Hakim Masuk Akal Atau Masuk Angin

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Alexander Marwata dan Eddy Hiariej - Begini tanggapan KPK terkait hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan praperadilan Eddy Hiariej.

TRIBUNNEWS.COM - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengatakan, pihaknya akan mencermati keputusan itu terlebih dahulu.

Apakah dalam pertimbangannya, hakim menilai alat bukti penetapan tersangka Eddy Hiariej atau tidak.

Pasalnya, apabila menurut hakim bukti-bukti yang ada tidak cukup, maka KPK akan melengkapi bukti-bukti tersebut.

Sehingga, Eddy Hiariej bisa ditetapkan sebagai tersangka kembali.

“Kalau menurut hakim bukti tidak cukup, ya kita lengkapi/cukupi buktinya dan tetapkan tersangka lagi,” kata Alex lewat pesan singkat, Rabu (31/1/2024).

"Pertimbangan hakim masuk akal atau masuk angin. Ini yang harus dicermati," imbuh Alex.

Selaras dengan Alex, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango juga mengatakan, akan memperlajari lebih lanjut soal putusan hakim tersebut.

"Kita akan pelajari dahulu putusan hakim prapidnya," kata Nawawi lewat pesan singkat, Selasa (30/1/2024).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah dan tidak mempunyai hukum mengikat.

Keputusan tersebut diungkapkan oleh Hakim Tunggal Estiono, saat membacakan amar putusan gugatan Eddy melawan KPK di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa.

Baca juga: KPK Buka Peluang Eddy Hiariej Jadi Tersangka Lagi Usai Kalah di Praperadilan

"Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon dianggap tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Estiono.

Dalam putusan tersebut, Estiono juga menyatakan, tidak menerima eksepsi atau tanggapan kubu KPK dalam praperadilan itu.

"Mengadili, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima seluruhnya," jelas Hakim.

Sebagai informasi, Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis malam, 7 Desember 2023 lalu oleh KPK.

Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dengan dua asistennya, Yosi Andikan Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.

Kemudian, tersangka pemberi suap adalah Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Dalam hal ini, KPK menduga Eddy Hiariej menerima suap dan gratifikasi sejumlah Rp8 miliar dari Helmut.

Uang itu ditengarai diberikan agar Eddy membantu Helmut menghadapi masalah perebutan kepemilikan PT CLM.

Selain itu, Eddy juga diduga menyanggupi membantu masalah pidana yang menjerat Helmut di Bareskrim Polri dengan janji pemberian uang.

Pertimbangan Hakim Nyatakan Status Tersangka Eddy Tak Sah

Hakim tunggal Estiono membacakan amar putusan gugatan praperadilan penetapan tersangka Eddy Hiariej oleh KPK di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024). - Begini tanggapan KPK terkait hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan praperadilan Eddy Hiariej. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Dalam pertimbangan Hakim Estiono, ia menyatakan bahwa salah satu penetapan tersangka Eddy Hiariej tak berdasarkan pada dua alat bukti yang sah.

"Menimbang, bahwa bukti berbagai putusan yang diajukan termohon, tidak dapat menjadi rujukan dalam praperadilan a quo."

"Karena tiap perkara memiliki karakter yang berbeda, dan tidak ada kewajiban bagi hakim untuk mengikuti putusan terdahulu," kata Estiono.

Hakim Estiono juga mengungkapkan pertimbangan lainnya lagi.

Yakni, soal bukti berjudul berita acara pemeriksaan saksi atas nama Thomas Azali tanggal 30 Nopember 2023 dan berita acara Pemeriksaan saksi atas nama Helmut Hermawan tanggal 14 Desember 2023, pelaksananya setelah penetapan tersangka oleh KPK terhadap Eddy Hiariej.

"Menimbang, bahwa oleh karena penetapan tersangka terhadap pemohon tidak memenuhi minimum dua alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan pasal Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana."

"Maka hakim sampai kepada kesimpulan tindakan termohon yang telah menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum," ungkapnya.

Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, hakim pun menyatakan, permohonan praperadilan Eddy Hiariej dikabulkan dan membebankan biaya perkara terhadap KPK selaku termohon.

"Menimbang, bahwa oleh karena permohonan praperadilan yang diajukan pemohon dikabulkan, maka biaya yang timbul dalam perkara dibebankan kepada termohon," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Rifqah/Ilham Rian Pratama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini