Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim tunggal Estiono pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej terkait penetapan tersangka kasus gratifikasi dan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (30/1/2024).
Dikabulkannya gugatan praperadilan yang diajukan Hiariej membuat penetapan tersangka oleh KPK tidak sah.
Lantas bagaimana kelanjutan kasus Hiariej?
Ada empat poin dari sembilan permohonan atau petitum Eddy Hiariej yang ditolak oleh Hakim Estiono saat pembacaan putusan gugatan praperadilan tersebut.
Adapun salah satu poin permohonan yang ditolak oleh hakim yakni perihal permintaan agar hakim memerintahkan KPK untuk menghentikan proses penyidikan yang menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka.
Itu artinya KPK bisa saja melanjutkan kasus Hiariej.
Estiono berpandangan bahwa ditolaknya permohonan itu lantaran apa yang diminta oleh kubu Eddy bukan merupakan kewenangan hakim praperadilan.
"Menimbang, bahwa terhadap petitum Permohonan angka 5 , 6, 7 , 8 karena itu bukan merupakan kewenangan Hakim Praperadilan, maka sepatutnya dinyatakan ditolak," jelas Estiono di ruang sidang.
Baca juga: Hakim PN Jakarta Selatan: Penetapan Tersangka Eddy Hiariej Tak Berdasar 2 Alat Bukti yang Sah
Adapun poin-poin petitum Eddy Hiariej yang ditolak hakim dalam proses gugatan praperadilan adalah sebagai berikut:
1. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./147/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan pemohon Prof DR. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. sebagai Tersangka.
2. Menyatakan seluruh rangkaian pemblokiran rekening dan larangan berpergian ke luar negeri, oleh termohon terhadap diri pemohon atau keluarga pemohon yang diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/147/DIK.00/01/11/2023 untuk pemohon Prof. DR. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. dinyatakan tidak sah dan memerintahkan kepada termohon untuk mengembalikan pada keadaan semula dalam tempo 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak putusan ini dibacakan.
3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap pemohon.
4. Memulihkan segala hak hukum pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh termohon.