TRIBUNNEWS.COM - Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi naik sebesar 8 persen pada 2024.
Gaji PPPK 2024 yang resmi naik akan cair pada awal Februari 2024.
Aturan mengenai kenaikan gaji PPPK 2024 tertuang dalam Perpres 11 tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Januari 2024.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian bunyi pasal II dalam Perpres 11 tahun 2024.
Perpres 11 tahun 2024 juga memuat tabel gaji PPPK 2024 yang naik 8 persen untuk golongan I hingga golongan XVII, lengkap dengan masa kerja golongan (MKG).
Inilah tabel gaji PPPK 2024 dengan adanya kenaikan 8 persen sesuai dengan Perpres 11 tahun 2024: Tabel Gaji PPPK 2024
Baca juga: Tabel Kenaikan Gaji PNS 2024, Cair Awal Februari 2024
Sementara itu, berikut rincian kenaikan gaji PPPK 2024 sesuai dengan Perpres 11 tahun 2024:
PPPK Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900
PPPK Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200
PPPK Golongan III: Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200
PPPK Golongan IV: Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600
PPPK Golongan V: Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900
PPPK Golongan VI: Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100
PPPK Golongan VII: Rp 2.858.800 - Rp 4.551.800
PPPK Golongan VIII: Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400