Jika sudah masuk ke rekening, bansos PKH dan Bantuan Sembako bisa diambil agar dimanfaatkan sebaik-baiknya.
Misalnya untuk membeli bahan pangan seperti beras, buah, sayur, daging, ikan, dan lainnya, seragam sekolah, hingga buku sekolah.
Bansos PKH dan Bantuan Sembako tidak boleh dipakai untuk membeli rokok, minuman keras, narkoba, peralatan kecantikan, pulsa, atau barang yang bukan kebutuhan pokok.
Kini, penerima dapat membelanjakan dana bansos PKH dan bantuan sembako kapan saja dan di mana saja.
Tentang PKH
PKH menjadi program bansos yang akan terus bergulir sepanjang 2024.
Tahun ini, Kemensos akan menyalurkan PKH kepada 10 juta keluarga penerima manfaat.
Bantuan PKH disalurkan per tiga bulan sekali dengan nominal yang berbeda-beda, tergantung kategori atau kriteria KPM.
Inilah besaran bantuan yang diberikan kepada penerima PKH dikutip dari kemensos.go.id:
- Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan
- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan
- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu/tahun atau Rp 225 ribu/tiga bulan
- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta/tahun atau Rp 375 ribu/tiga bulan
- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta/tahun atau Rp 500 ribu/tiga bulan
- Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan