News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bantuan Langsung Tunai

Bansos PKH dan Sembako Sudah Cair, Segera Cek Penerima dan Cara Mencairkannya

Penulis: Sri Juliati
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - Bansos PKH dan bantuan sembako pangan sudah cair pada bulan ini. Segera cek penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id dan cara mencairkannya.

Jika sudah masuk ke rekening, bansos PKH dan Bantuan Sembako bisa diambil agar dimanfaatkan sebaik-baiknya.

Misalnya untuk membeli bahan pangan seperti beras, buah, sayur, daging, ikan, dan lainnya, seragam sekolah, hingga buku sekolah.

Bansos PKH dan Bantuan Sembako tidak boleh dipakai untuk membeli rokok, minuman keras, narkoba, peralatan kecantikan, pulsa, atau barang yang bukan kebutuhan pokok.

Kini, penerima dapat membelanjakan dana bansos PKH dan bantuan sembako kapan saja dan di mana saja.

Tentang PKH

Menteri Sosial Tri Rismaharini menemukan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang belum mendapatkan bantuan di Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Labuhan Badas, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis (14/10/2021) pagi. (Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)

PKH menjadi program bansos yang akan terus bergulir sepanjang 2024.

Tahun ini, Kemensos akan menyalurkan PKH kepada 10 juta keluarga penerima manfaat.

Bantuan PKH disalurkan per tiga bulan sekali dengan nominal yang berbeda-beda, tergantung kategori atau kriteria KPM.

Inilah besaran bantuan yang diberikan kepada penerima PKH dikutip dari kemensos.go.id:

- Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan

- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan

- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu/tahun atau Rp 225 ribu/tiga bulan

- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta/tahun atau Rp 375 ribu/tiga bulan

- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta/tahun atau Rp 500 ribu/tiga bulan

- Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini