TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR secara resmi telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili Tahun 2024.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka mengantisipasi kondisi perjalanan di libur panjang Isra Miraj dan Imlek, mendatang.
SKB Nomor: KP-DRJD 623 Tahun 2024, SKB/21/1/2024 dan 21/KPTS/Db/2024 tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol. Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian.
"Penetapannya antara lain terkait pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan nontol, sistem jalur dan lajur pasang surut/ tidak flow (contra flow). Selanjutnya pengaturan penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Jangkar-Lembar," jelas Dirjen Hendro, dikutip dari hubdat.dephub.go.id.
Selain itu, nantinya juga terdapat pengaturan penundaan perjalanan (Delaying System) dan sebagai Buffer Zone untuk operasional kendaraan angkutan barang di lintas Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar.
Adapun pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan berat lebih dari 14 ton, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.
Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
"Sama dengan libur Nataru sebelumnya, mengingat kali ini juga liburnya cukup panjang perlu dilakukan pengaturan agar meningkatkan kelancaran lalu lintas mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol," ungkap Dirjen Hendro.
Contra Flow Tol Trans Jawa Saat Libur Imlek: Pengusaha Keluhkan Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang
Pengusaha Keberatan Pembatasan Operasi Angkutan Barang di Jalan Tol Saat Libur Isra Mikraj dan Imlek
Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yakni yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang pokok.
Namun, kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang yang ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
"Apabila di lapangan nanti terjadi perubahan arus lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional, Korlantas Polri dapat melaksanakan manajemen operasional berupa diskresi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," jelas Dirjen Hendro.
Baca Juga: Dirjen Hubud Kemenhub Inspeksi Bandara Soekarno-Hatta Jelang Libur Panjang Nasional
Waktu Pelaksanaan Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Ruas Tol
Adapun waktu pengaturan lalu lintas jalan diberlakukan mulai hari Rabu (7/2/2024) pukul 16.00 waktu setempat sampai dengan hari Minggu (11/2/2024) pukul 24.00 waktu setempat.
Ruas Jalan Tol yang dibatasi, sebagai berikut: