TRIBUNNEWS.COM - Pada bulan Februari 2024 terdapat sejumlah tanggal merah.
Menurut SKB 3 Menteri Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023, tanggal merah paling banyak terdapat pada minggu ini.
Pada Minggu ini terdapat 2 hari libur dan 1 hari cuti bersama.
Sejumlah hari libur ini berderetan sehingga akan menjadi hari libur yang panjang.
Selain 3 hari libur ini, KPU juga telah menetapkan 1 hari libur tambahan pada bulan Februari, yaitu pada pemilu yang dilaksanakan 14 Februari 2024.
Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama Februari 2024
- Kamis, 8 Februari 2024: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- Jumat, 9 Februari 2024: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- Sabtu, 10 Februari 2024: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- Rabu, 14 Februari 2024: Hari Pemungutan Suara
Jokowi Tetapkan 16 Hari Libur Nasional 2024
Baca juga: Tanggal Merah Februari 2024: Isra Miraj, Imlek, Pemilu 2024
Presiden Joko Widodo telah menetapkan daftar hari libur Nasional tahun 2024.
Penetapan 16 hari libur Nasional 2024 tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024.
Keputusan ini berlaku mulai 29 Januari 2024.
Ini Daftarnya:
- 1 Januari (Senin): Tahun Baru Masehi
- 8 Februari (Kamis): Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
- 10 Februari (Sabtu): Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 11 Maret (Senin): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka)
- 29 Maret (Jumat): Wafat Yesus Kristus
- 31 Maret (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 10-11 April (Rabu-Kamis): Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah
- 1 Mei (Rabu): Hari Buruh Internasional
- 9 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
- 23 Mei (Kamis): Hari Raya Waisak 258 BE
- 1 Juni (Sabtu): Hari Lahir Pancasila
- 17 Juni (Senin) : Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah
- 7 Juli (Minggu): Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
- 17 Agustus (Sabtu): Hari Kemerdekaan RI
- 16 September (Senin) : Maulid Nabi Muhammad saw.
- 25 Desember (Rabu): Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkait Tanggal Merah Februari 2024