TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran KIP Kuliah 2024 sudah dibuka mulai hari ini, Selasa (12/4/2024), berikut daftar persyaratannya.
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2024 adalah program bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi siswa lulusan SMA sederajat yang memiliki potensi akademik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.
Proses registrasi atau pendaftaran akun KIP Kuliah 2024 dibuka mulai hari ini sampai 31 Oktober 2024.
Sementara seleksi KIP Kuliah 2024 di perguruan tinggi akan berlangsung mulai 1 Juli 2024 sampai 31 Oktober 2024.
Peserta yang lolos seleksi program KIP Kuliah 2024 akan mendapatkan manfaat, yakni bebas biaya pendidikan dan mendapat subsidi uang saku mulai dari Rp 800.000 hingga Rp 1.4 juta.
Namun, untuk mendaftar KIP Kuliah 2024 ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta.
Syarat Daftar KIP Kuliah 2024
Dalam mendaftar KIP Kuliah 2024 ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, mulai kualifikasi penerima dan berdasarkan kondisi ekonomi.
Berikut syarat penerima dan ekonomi peserta KIP Kuliah 2024, mengutip Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024:
- Syarat Penerima KIP Kuliah 2024 -
1. Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
Baca juga: KIP Kuliah 2024 Segera Dibuka, Simak Jadwal, Syarat dan Cara Daftar
2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi baik PTN atau PTS yang telah terakreditasi pada Program Studi yang juga telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/ rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen yang sah.
- Syarat Ekonomi Peserta KIP Kuliah 2024 -
Persyaratan ekonomi penerima KIP Kuliah Merdeka adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang dibuktikan dengan:
1. Mahasiswa pemegang atau pemilik KIP Pendidikan Menengah;
2. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial seperti: