News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Profil Sri Sultan Hamengku Buwono X, Diminta Jokowi Menjembatani Pertemuan dengan Megawati

Penulis: garudea prabawati
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo disambut hanyat Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Keluarga, saat bertandang ke Kraton Ngajogyakarta Hadiningrat, Yogyakarta. Jumat (28/9/2018) Pertemuan tersebut singkat, tertutup, berlangsung santai dan tidak membahas tentang politik. (Presidential Palace/Agus Suparto)

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini profil Sri Sultan Hamengku Buwono X, yang menyebut telah diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjembatani pertemuan dengan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri.

Diketahui, awalnya menggaung kabar tersebut dikatakan oleh pengamat militer, Connie Rahakundini Bakrie.

Saat dikonfirmasi, Sultan membenarkan informasi tersebut.

"Betul, tapi saya kan nunggu presiden. Saya akan menjembatani. Terserah presiden itu (waktunya). Saya nunggu. Kalau memerlukan saya bersedia," ujar Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Senin (12/2/2024), mengutip Kompas.com.

Sri Sultan juga menekankan dirinya bersifat pasif terkait rencana pertemuan itu.

Ia menjelaskan tidak memberikan inisiatif, tapi menyerahkan kepada Presiden Jokowi.

Di sisi lain dirinya siap apabila dibutuhkan untuk memfasilitasi.

Baca juga: Cerita Sri Sultan Soal Jokowi Minta Fasilitasi Pertemuan dengan Megawati: Saya akan Menjembatani

Walau demikian hingga saat ini belum ada arahan dari Presiden Jokowi untuk bergerak.

 "Ya berarti bukan ambil inisiatif. Yang ambil inisiatif Bapak Presiden. Kalau mau ketemu Mbak Mega saya fasilitasi. Kalau bisa ketemu sendiri ya syukur, kalau saya sifatnya pasif," jelasnya.

Profil Sri Sultan HB X

Dirinya dinobatkan sebagai raja di Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat sejak 7 Maret 1989.

Baca juga: Istana Respons Pengakuan Sultan HB X Mengenai Permintaan Jokowi Bertemu Megawati

Sri Sultan HB X menjadi gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta selama empat kali berturut-turut.

Ia  menjadi Raja menggantikan ayahnya, Sri Sultan HB IX, yang meninggal dunia di Amerika Serikat pada tahun 1988.

Hal tersebut lantaran Yogyakarta memiliki hak keistimewaanya sendiri, tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012, aturan yang disahkan pada 31 Agustus 2012 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Tertulis dalam UU tersebut menyebutkan gubernur dan wakil gubernur selalu dijabat oleh Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini