TRIBUNNEWS.COM - Simak cara mengecek Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) 2024 dalam artikel ini.
DPTb adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS), tetapi karena keadaan tertentu pemilih melakukan pindah memilih atau memberikan suaranya di TPS lain.
Pemilih yang sudah mengurus pindah memilih juga perlu mengecek datanya, apakah sudah tercatat pada TPS tujuan atau belum.
Untuk mengecek DPTb Pemilu 2024 dapat dilakukan melalui laman Cek DPT Online Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakni https://cekdptonline.kpu.go.id/.
Cara Mengecek DPTb Pemilu 2024
Berikut ini cara mengecek DPTb Pemilu 2024:
1. Buka laman Cek DPT Online KPU di https://cekdptonline.kpu.go.id/;
2. Masukan NIK sesuai KTP atau Nomor Paspor bagi pemilih luar negeri;
3. Klik tombol 'Pencarian' dan tunggu hingga halaman menampilkan data DPTb;
4. Jika telah terdaftar sebagai DPTb, maka akan muncul informasi 'Pindah Memilih Ke' meliputi:
- Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan TPS tujuan Pemilih DPTb
- Alamat Potensial TPS tujuan Pemilih DPTb
- Nomor TPS tujuan Pemilih DPTb
Penggunaan Hak Pilih DPTb Pemilu 2024
Berikut ini penggunaan hak pilih bagi DPTb di TPS:
- Membawa KTP-el atau Surat Keterangan (Suket)
- Membawa Formulir Model A-Surat Pindah Memilih ke TPS tujuan
- Diimbau untuk hadir paling cepat pukul 11.00 waktu setempat
- Surat suara yang diperoleh DPTb akan menyesuaikan tergantung alasan pindah memilih atau pindah TPS
Baca juga: Cek TPS Pemilu 2024 di cekdptonline.kpu.go.id, Cukup Masukkan NIK KTP
Ketentuan Surat Suara untuk DPTb Pemilu 2024
Adapun ketentuan surat suara yang akan didapatkan DPTb di TPS tujuan yakni sebagai berikut:
- Pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara: Pemilih DPTb akan mendapatkan surat suara Presiden dan Wakil Presiden (PPWP).
- Pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi: Pemilih DPTb akan mendapatkan surat suara PPWP dan surat suara DPD.
- Pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam Provinsi dan dalam satu dapil DPR RI: Pemilih DPTb akan mendapatkan surat suara PPWP, DPD, dan DPR RI.
- Pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dalam satu Dapil DPR RI dan dalam satu Dapil DPRD provinsi: Pemilih DPTb akan mendapatkan surat suara PPWP, DPD, DPR RI, dan DPRD provinsi.
- Pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota dan dalam satu Dapil DPRD kabupaten/kota: Pemilih DPTb akan mendapatkan surat suara PPWP, DPD, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)