TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Sebanyak 11 kabupaten di wilayah Papua Tengah dan Papua Pegunungan masih menggunakan sistem noken/ikat pada Pemilu 2024 ini.
Penggunaan sistem noken Pemilu 2024 di 11 wilayah tersebut telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024.
Meski berbeda sistem, pemungutan suara dengan sistem noken tetap digelar pada hari yang sama, Rabu (14/2/2024) hari ini.
Anggota KPU RI, Mochamad Afifuddin, mengatakan penentuan wilayah yang menggunakan sistem noken merupakan hasil pengajuan dari wilayah masing-masing.
Baca juga: Pasokan Listrik di Babel Dipastikan Aman Saat Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024
"Ada tambahan satu kelurahan (yang menggunakan sistem noken) di Papua Pegunungan. Suratnya baru masuk 3 hari lalu. Kami sedang proses perubahan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024," kata Afifuddin dikutip dari Kompas.com, Selasa (13/2/2024).
Apa itu Sistem Noken?
Sistem noken/ikat adalah suatu bentuk kesepakatan bersama atau aklamasi untuk memilih dalam pemilu, yang dilakukan oleh kelompok masyarakat adat sesuai nilai adat, tradisi, budaya, dan kearifan setempat.
Sistem ini dinamai dari noken, yaitu sebuah tas anyaman dari serat kulit kayu yang memiliki peran sentral dalam kehidupan masyarakat Papua.
Tidak diketahui secara pasti kapan sistem noken pertama kali digagas.
Konon gagasan untuk memasukkan surat suara ke dalam noken muncul secara spontan saat pesta bakar batu yang merupakan sebuah tradisi di Papua.
Tetapi ada pula yang meyakini bahwa sistem noken sebenarnya diperkenalkan oleh pemerintah Indonesia pada tahun 1970-an dan bukan sebuah tradisi yang sudah dipraktikkan sejak lama oleh masyarakat di wilayah Pegunungan Tengah Papua.
Sejarah Sistem Noken
Sistem noken digunakan di wilayah adat Mee Pago (Papua Tengah) dan La Pago (Papua Pegunungan).
Walaupun tidak ada definisi umum untuk menentukan sistem pemilihan mana yang dapat dianggap sebagai sistem noken, secara umum terdapat dua pola sistem noken.
Baca juga: KPU Segera Tetapkan Wilayah di Papua yang Terapkan Sistem Noken di Pemilu 2024
Pola pertama, yaitu sistem big man (pria berwibawa), menyerahkan pilihan sepenuhnya kepada kepala suku.
Kepala suku dapat melakukan pencoblosan untuk warganya atau sekadar memberitahukan pilihan masyarakatnya kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).