News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Cara Cek TPS Pilkada 2024 secara Online dan Daftar Dokumen yang Dibawa

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pemilu 2024.

TRIBUNNEWS.COM - Calon pemilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 27 November 2024 dapat mengecek lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) secara online.

Lokasi TPS ini disesuaikan dengan alamat pemilih pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), kecuali jika pemilih mengajukan perpindahan TPS.

Calon pemilih hanya membutuhkan nomor WhatsApp yang masih aktif dan KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Berikut ini, cara cek TPS untuk pemilih dalam Pilkada 2024.

Cara Cek TPS Pilkada 2024

  1. Akses laman cekdptonline.kpu.go.id
  2. Ketikkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilih
  3. Klik selanjutnya
  4. Masukkan nomor WhatsApp pemilih, pastikan nomor tersebut aktif dan berada di dekat pemilih saat ini
  5. Kode verifikasi akan dikirimkan ke nomor WhatsApp tersebut, kode tersebut berlaku 2 menit
  6. Masukkan kode verifikasi ke kolom yang tersedia
  7. Klik "Konfirmasi"
  8. Informasi DPT dan nama pemilih akan muncul
  9. Klik fitur Maps yang tertera untuk melihat lokasi TPS.

Baca juga: Pilkada Serentak 27 November 2024, Apakah Termasuk dalam Daftar Tanggal Merah Hari Libur Nasional?

Dokumen yang Dibawa

Daftar Pemilih Tetap (DPT)

WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau surat keterangan (suket)
  2. Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan untuk mencoblos)

Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb)

WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan sudah terdaftar dalam DPT. Namun, karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS domisili sehingga melakukan pindah memilih dari TPS awal. 

  1. KTP-el atau surat keterangan 
  2. Formulir model A-Surat pindah memilih

Daftar Pemilih Khusus (DPK) 

WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, akan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTs. 

  1. KTP-el atau surat keterangan 

Bagi pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb), sebelum menggunakan hak pilih di TPS tujuan, wajib lapor diri.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini