Berikut daftar wilayah di Papua yang menggunakan sistem noken sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024.
Papua Pegunungan
a. Kabupaten Yahukimo, kecuali TPS di Distrik Dekai;
b. Kabupaten Jayawijaya, kecuali TPS di Kelurahan Wamena, Distrik Wamena Kota; Kelurahan Sinapuk, Distrik Wamena Kota; dan Kelurahan Sinakma, Distrik Wamena Kota;
c. Kabupaten Nduga, seluruh TPS menggunakan sistem noken/ikat;
d. Kabupaten Mamberamo Tengah, kecuali TPS di Kampung Kobakma, Distrik Kobakma, dan Kampung Kelila, Distrik Kelila;
e. Kabupaten Lanny Jaya, kecuali TPS di: Kampung Ovi, Kampung Langgalo, Kampung Bokon, Kampung Dura, Kampung Wadinalomi, Distrik Tiom; Kampung Ekanom, Distrik Pirime; Kampung Yorenime, Distrik Makki; Kampung Yogobak, Distrik Nogi; dan Kampung Abua, Kampung Tepogi, Kampung Werme, dan Kampung Guma Game, Distrik Yiginua; f Kabupaten Tolikara, kecuali TPS di Kelurahan Karubaga, Kampung Kogimagi, Kampung Ebenhaezer, dan Kampung Ampera, Distrik Karubaga.
Papua Tengah
a. Kabupaten Puncak Jaya, seluruh TPS menggunakan sistem noken/ikat;
b. Kabupaten Puncak, seluruh TPS menggunakan sistem. noken/ikat;
c. Kabupaten Paniai, seluruh TPS menggunakan sistem noken/ikat;
d. Kabupaten Intan Jaya, seluruh TPS menggunakan sistem noken/ikat:
e. Kabupaten Deiyai, seluruh TPS menggunakan sistem noken/ikat;
f. Kabupaten Dogiyai, seluruh TPS menggunakan sistem noken/ikat.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Ini 11 Daerah di Wilayah Papua yang Masih Menggunakan Sistem Noken pada Pemilu 2024