Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan terbukti terlibat praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan negara (rutan) KPK.
Pembacaan vonis etik digelar hari ini oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Hari ini dewas telah sidangkan pelanggaran etik pegawai KPK, petugas rutan KPK. Keseluruhan pegawai 90 orang, 6 berkas perkara," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024).
90 pegawai dimaksud divonis telah menyalahgunakan wewenang sebagai Insan KPK untuk kepentingan pribadi.
Tumpak mengatakan, 78 dari 90 pegawai KPK itu disanksi berat, dengan hukuman permintaan maaf secara terbuka.
Baca juga: Hari Ini 90 Pegawai KPK Terkait Pungli di Rutan Jalani Vonis Pelanggaran Etik
Caranya, 78 pegawai itu mesti merekam permintaan maaf lalu nantinya akan disiarkan melalui portal TV KPK.
"Sejak pegawai KPK berubah jadi ASN, maka sanksi etik hanya berupa sanksi moral, dalam hal ini permintaan maaf. Yang paling berat minta maaf terbuka dan langsung," jelas Tumpak.
Sementara penanganan 12 pegawai lainnya yang terlibat pungli diserahkan pada Kedeputian Kesekjenan KPK.
Itu karena perbuatan 12 pegawai KPK dimaksud terjadi sebelum adanya Dewan Pengawas KPK.
Adapun periode terjadinya pungli berkisar antara 2018 hingga 2023.
Total uang yang telah diterima 90 pegawai KPK ini mencapai angka Rp6 miliar.