News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

90 Pegawai KPK Dinyatakan Terbukti Terlibat Pungutan Liar di Rumah Tahanan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan terbukti terlibat praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan negara (rutan) KPK.

Pembacaan vonis etik digelar hari ini oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Hari ini dewas telah sidangkan pelanggaran etik pegawai KPK, petugas rutan KPK. Keseluruhan pegawai 90 orang, 6 berkas perkara," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024).

90 pegawai dimaksud divonis telah menyalahgunakan wewenang sebagai Insan KPK untuk kepentingan pribadi.

Tumpak mengatakan, 78 dari 90 pegawai KPK itu disanksi berat, dengan hukuman permintaan maaf secara terbuka.

Baca juga: Hari Ini  90 Pegawai KPK Terkait Pungli di Rutan Jalani Vonis Pelanggaran Etik

Caranya, 78 pegawai itu mesti merekam permintaan maaf lalu nantinya akan disiarkan melalui portal TV KPK.

"Sejak pegawai KPK berubah jadi ASN, maka sanksi etik hanya berupa sanksi moral, dalam hal ini permintaan maaf. Yang paling berat minta maaf terbuka dan langsung," jelas Tumpak.

Sementara penanganan 12 pegawai lainnya yang terlibat pungli diserahkan pada Kedeputian Kesekjenan KPK.

Baca juga: Sidak etik skandal rutan KPK, sebanyak 78 pegawai dijatuhi sanksi berat – ‘Komisi ini hancur, harus di-install ulang’

Itu karena perbuatan 12 pegawai KPK dimaksud terjadi sebelum adanya Dewan Pengawas KPK.

Adapun periode terjadinya pungli berkisar antara 2018 hingga 2023.

Total uang yang telah diterima 90 pegawai KPK ini mencapai angka Rp6 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini