News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hari Ini  90 Pegawai KPK Terkait Pungli di Rutan Jalani Vonis Pelanggaran Etik

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan membacakan vonis dugaan pelanggaran etik 90 pegawai KPK terkait pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan negara (rutan) pada hari ini.

"Ya tidak berubah (pembacaan vonis) Kamis tanggal 15 Februari," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan, Kamis (15/2/2024).

Haris menjelaskan bahwa sidang pembacaan akan dibagi menjadi enam babak.

Sidang dimulai sejak pagi dan direncanakan berakhir pada sore hari.

"Semua (90 orang) dihadirkan sesuai kluster sidang masing-masing. Jadi akan ada 6 kali sidang pembacaan putusan dari pagi sampai sore," katanya.

Baca juga: Sudah Gelar Perkara, Kasus Dugaan Pungli di Rutan KPK Naik Penyidikan

Untuk diketahui sebanyak 93 pegawai KPK tengah menjalani sidang kode etik dan pedoman perilaku di Dewas KPK atas dugaan pungli di rutan cabang KPK.

Dewas menggelar pembacaan putusan etik untuk 90 pegawai KPK pada Kamis, 15 Februari.

Sementara putusan untuk tiga terperiksa lainnya belum diatur.

Nilai pungli di rutan cabang KPK yang ditemukan dewas mencapai Rp6,14 miliar.

Total itu merupakan akumulasi sejak Desember 2021-Maret 2022.

Di sisi lain, KPK telah melakukan ekspose atau gelar perkara terhadap kasus dugaan pungli di lingkungan rutan KPK.

Atas dasar itu, perkara yang semula ada ditahap penyelidikan telah naik ke tingkat penyidikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini