TRIBUNNEWS.COM - Inilah format Surat Pertanggungjawaban (SPJ) bagi KPPS dalam menyusun laporan penggunaan biaya operasional TPS Pemilu 2024.
Format SPJ KPPS Pemilu 2024 berbentuk document (doc) atau PDF dapat di-download melalui link di bawah.
Pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2024 di tingkat TPS memang sudah selesai. Namun, tugas KPPS masih terus berlanjut.
Salah satunya mereka harus menyusun laporan penggunaan biaya operasional TPS Pemilu 2024 dalam bentuk SPJ.
Berikut contoh format SPJ KPPS Pemilu 2024:
Kamis, 15 Februari 2024
Nomor: 001/PPPA-KPPS/IV/2024
Lampiran: -
Perihal: Pernyataan Pertanggungjawaban Penggunaaan Anggaran Pemilu 2024
Kepada:
Yth Sekretaris PPS Desa Sukawangi
di Kecamatan Purbawangi
Baca juga: Rincian Dana Operasional TPS Pemilu 2024: Pembuatan TPS, Beli Pulsa, hingga Konsumsi KPPS
Saya yang bertandatangan di bawah ini:
1. Nama: Cinderella
2. Alamat: Mekarwangi RT 15 RW 7, Desa Sukawangi, Kecamatan Purbawangi
3. Jabatan: Ketua KPPS TPS 20
Menyatakan bertanggungjawab secara formal dan material atas penerimaan dan penggunaan anggaran dengan rincian sebagai berikut:
I. Rincian Pengeluaran
1. Pembelian vitamin: Rp 450.000
2. Pembelian paket data: Rp 100.000
3. Transport: Rp 200.000
4. Pembelian Alat Tulis Kantor (ATK): Rp 250.000
5. Makan minum: Rp 1.008.000
6. Sewa alat penggandaan: Rp 500.000
7. Pembuatan TPS: Rp 2.000.000
II. Penerimaan dan Pengeluaran
Uang yang diterima: Realisasi
Rp 450.000 Rp 450.000
Rp 100.000 Rp 100.000
Rp 200.000 Rp 200.000
Rp 250.000 Rp 250.000
Rp 1.008.000 Rp 1.008.000
Rp 500.000 Rp 500.000
Rp 2.000.000 Rp 2.000.000
Atas rincian di atas, saya berkewajiban untuk menyampaikan bukti-bukti-pengeluaran yang sah kepada Sekretaris KPU Kabupaten Pandanwangi yang akan dilakukan secara berjenjang melalui Sekretaris PPS Desa Sukawangi.
Demikian surat ini saya buat untuk dapat dipergunakan sebagaipertanggungjawaban penggunaan anggaran Tahapan Pemilu 2024.
Ketua KPPS
...........
Download Format SPJ KPPS Pemilu 2024: LINK
Download Format SPJ KPPS Pemilu 2024: LINK
Diketahui, agar kegiatan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 berjalan, setiap TPS mendapatkan biaya operasional dari KPU.
Besaran dana operasional per TPS di Pemilu 2024 lebih dari Rp 3,5 juta atau berkisar Rp 4 jutaan.
Nah, penggunaan anggaran TPS tersebut wajib dipertanggungjawabkan baik ketua maupun anggota KPPS Pemilu 2024 melalui SPJ.
KPU pun telah memberikan panduan berupa rincian alokasi anggaran untuk kebutuhan TPS Pemilu 2024.
Iniah rincian anggaran per TPS Pemilu 2024 dari KPU serta ketentuan penggunaannya:
1. Pembuatan TPS: Rp 2 juta
Digunakan untuk membiayai komponen kebutuhan tenda, kursi, meja, pembatas berupa tali atau sejenisnya, sound system, papan pengumuman, dan lainnya.
2. Ketersediaan alat penggandaan dokumen/formulir: Rp 500 ribu
Berupa printes dengan fungsi pemindaian (scanner) dan fungsi penggadaan/fotokopi sebanyak 1 unit per TPS.
Apabila berlaku mekanisme sewa untuk unit dimaksud, maka satuan biaya telah termasuk pajak.
3. Operasional KPPS: Rp 1 juta
Digunakan untuk mendukung kegiatan-kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Antara lain:
- Bantuan biaya paket data bagi KPPS untuk penggunaan aplikasi Sirekap sebesar Rp 50 ribu
- Pembelian kertas, tinta printer, staples, lem, gunting atau alat pemotong (cutter), alat penghapus tulisan cair (correction pen)
- Dukungan penyediaan makanan suplemen penambah daya tahan tubuh bagi KPPS
- Bantuan transport bagi KPPS yang melakukan perjalanan dinas dan lainnya untuk mendukung kegiatan tersebut.
Anggaran di atas, lanjut KPU, belum termasuk anggaran konsumsi.
Anggaran konsumsi KPPS dan linmas selama Pemilu 2024 telah tersedia pada masing-masing DIPA satuan kerja (satker) KPU, KPU Kabupaten/Kota.
Besaran anggaran konsumsi KPPS dan linmas berbeda-beda sesuai dengan standar biaya masukan tahun 2024.
Nah, perbedaan anggaran konsumsi inilah yang menyebabkan adanya perbedaan jumlah biaya operasional yang diterima KPPS di setiap daerah.
Misalnya KPPS di Kabupaten Tangerang yang mendapatkan biaya operasional sejumlah Rp 4.814.000.
Sementara di Kota Surakarta, dana operasional TPS Pemilu 2024 yang diterima setiap KPPS sebesar Rp 4.258.000 (sudah dipotong pajak).
KPPS di Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur menerima dana operasional per TPS Pemilu 2024 sebesar Rp 4.409.000.
Lain lagi di Kabupaten Kediri di mana KPU setempat menyalurkan dana operasional sebesar Rp 4.454.000 per TPS.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)