News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Kejaksaan Agung Tetapkan Eks Dirut PT Timah Riza Pahlevi Jadi Tersangka Korupsi Komoditas Timah

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Agung menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Total ada dua perusahaan boneka yang dibentuk untuk keperluan penambangan biji timah tersebut.

"Untuk mengumpulkan bijih timah yang ditambang secara ilegal, Tersangka MBG atas persetujuan Tersangka SG alias AW membentuk perusahaan boneka yaitu CV Bangka Jaya Abadi dan CV Rajawali Total Persada," ujar Ketut.

Untuk melegalkan kegiatan perusahaan-perusahaan boneka tersebut, PT Timah menerbitkan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah, dimana keuntungan atas transaksi pembelian bijih timah tersebut dinikmati oleh MBG dan SG.

Selain membentuk perusahaan boneka, MBG dan SG juga mengkoordinir para penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah.

"Nantinya, mineral biji timah yang diperoleh dikirimkan ke smelter milik Tersangka SG alias AW," katanya.

Hasil tambang tersebut, baik mentah maupun olahan, kemudian dijual lagi ke PT Timah.

Untuk membeli biji timah itu, PT Timah harus menggelontorkan uang Rp 1,72 triliun lebih.

Kemudian untuk proses pelogamannya, PT Timah mengeluarkan biaya Rp 975,5 juta sejak 2019 hingga 2022.

Penetapan tersangka ini bukanlah pertama kalinya dalam kasus korupsi timah.

Sebelumnya Kejaksaan Agung telah menetapkan bos timah asal Bangka, Tamron alias Aon (TN) dan Manajer Operasional CV Venus Inti Perkasa (VIP), Achmad Albani (AA) sebagai tersangka pada Selasa (6/2/2024) lalu.

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini