News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penuhi Kewajiban UU Nomor 33/2014, Ribuan UMKM Diberikan Pendampingan Dapatkan Sertifikat Halal

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Melalui kerja sama antara Pertamina dengan Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenperekraf) dan dinas Koperasi UKM Provinis Nusa Tenggara Barat (NTB) telah mengkurasi dan memilih 50 UMKM untuk menyediakan kebutuhan pengunjung terutama aneka makanan dan minuman.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ribuan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) diberikan pendampingan untuk mendapatkan sertifikat halal. 

Sesuai Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. 

Kewajiban sertifikasi halal akan diterapkan pada 17 Oktober 2024.

"Karena aturan ini, UMKM binaan yang merupakan bagian dari program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) Pertamina perlu mendapat sertifikasi halal," kata Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso ditulis Sabtu (17/2/2023). 

Menurutnya, sepanjang 2023 perseroan mendampingi 1.237 pelaku UMKM meraih sertifikat halal, di mana hal ini wajib dikenakan pada tiga kelompok UMKM yakni produk makanan dan minuman, produk bahan baku dan bahan tambahan pangan, serta produk atau jasa penyembelihan. 

Untuk fasilitas sertifikasi halal, kata Fadjar, Pertamina juga menggandeng berbagai pihak termasuk sinergi BUMN dengan PT Sucofindo sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Utama. 

"Peran Pertamina untuk mendampingi dan berkoordinasi, sehingga UMKM dapat mengurus sertifikasi melalui skema pernyataan pelaku usaha atau dikenal self-declare,” tambah Fadjar.

Dia menambahkan, jumlah UMKM Pertamina yang memperoleh sertifikasi halal tahun 2023 ini naik hingga empat kali lipat, dibandingkan 422 UMKM yang mendapat sertifikasi halal pada 2022. 

"Tahun 2024 ini, Pertamina akan terus mendorong sertifikasi halal, terutama dengan adanya para Fasilitator Rumah BUMN (RB) Pertamina yang tersebar di 30 wilayah di Indonesia," ujar Fadjar. 

Salah satu pengusaha UMKM Tiara Masruroh, dari RB Pertamina Palangkaraya, mengungkapkan, tidak mudah untuk mengurus sertifikat halal, namun dengan bantuan yang diberikan oleh RB Pertamina Palangkaraya, kini usahanya telah berlabel halal.

Baca juga: Label Halal Memperkuat Daya Saing Produk di Pasar

“Saya mengucapkan terima kasih kepada RB Palangkaraya Pertamina, atas bantuan dan motivasinya sehingga kini saya memiliki sertifikat halal dan  PIRT (Produksi Industri Rumah Tangga),” ujar pemilik usaha Tiara Snack & Food ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini