TRIBUNNEWS.COM - Perwakilan Google Indonesia buka suara terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang lebih dikenal sebagai Publisher Rights yang sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (20/2/2024) kemarin.
Awalnya, Google mengungkapkan pihaknya bakal mempelajari terlebih dahulu terkait isi dari Perpres Publisher Rights tersebut.
Setelah dipelajari, Google bakal berkomitmen agar perpres itu dapat terimplementasi.
"Kami memahami pemerintah telah mengesahkan peraturan tentang penerbit berita, dan kami akan segera mempelajari detailnya," kata perwakilan Google Indonesia, Rabu (21/2/2024) dikutip dari Kontan.
Google pun berjanji bakal lebih meningkatkan produk berita yang beragam dan tanpa bias.
Alhasil, pihaknya bakal melakukan filter terkait sumber informasi yang dinilai kredibel sebelum dikonsumsi oleh khalayak luas.
"Tentunya, penting untuk produk kami dapat menyajikan berita dan perspektif yang beragam tanpa prasangka dan bias."
"Kami juga selalu menekankan perlunya memastikan masyarakat Indonesia memiliki akses ke sumber berita yang beragam," kata Google Indonesia.
Kendati demikian, Google berharap, meski Perpres Publisher Rights telah terbit, namun ekosistem berita yang berimbang harus terwujud di Indonesia.
Baca juga: Jokowi Sudah Teken Perpres Publisher Rights, Tegaskan Bukan untuk Batasi Kerja Pers
Hal itu, katanya, semata-mata demi menghasilkan produk berita yang berkualitas dan persaingan bisnis media yang adil.
"Yaitu ekosistem yang dapat menghasilkan berita berkualitas untuk semua orang, sekaligus memungkinkan semua penerbit berita, baik besar maupun kecil, untuk berkembang," pungkasnya.
Jokowi Tegaskan Perpres Publisher Rights Bukan Untuk Batasi Kerja Pers
Sebelumnya, Jokowi mengumumkan telah menandatangani Perpres Publisher Rights dalam acara puncak Hari Pers Nasional 2024 yang digelar di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Selasa (20/2/2024).
"Setelah sekian lama, melalui perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital Untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang kita kenal Perpres Publisher Rights," katanya.
Jokowi mengatakan, dalam proses pengesahannya, terjadi perbedaan pendapat yang panjang antar pihak-pihak terkait.
Dia pun turut mendengarkan masukan dari pihak perusahaan pers konvensional hingga platform digital.
"Aspirasinya tidak benar-benar bulat. Ada perbedaan aspirasi antara media konvensional dengan platform digital. Platform digital besar juga beda aspirasi."
"Jadi kita timbang-timbang terus implikasinya, dan setelah mulai ada titik kesepahaman dan titik temu, akhirnya kemarin saya meneken Perpres tersebut," kata Jokowi dalam sambutannya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu turut mengungkapkan semangat adanya Perpres Publisher Rights ini demi terwujudnya jurnalisme berkualitas dan mengedukasi masyarakat untuk kemajuan Tanah Air.
Selain itu, Jokowi juga mengatakan adanya Perpres Publisher Rights ini demi mengatur kerjasama bisnis oleh perusahaan pers.
"Kita juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional. Kita ingin kerjasama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital. Kita ingin memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dengan platform digital," ujarnya.
Jokowi mengatakan, terbitnya Perpres Publisher Rights bukan untuk membatasi kerja pers.
Baca juga: Publisher Rights Disahkan, Google Cs Wajib Bayar Konten Berita
Dia juga menegaskan tidak mengatur produksi konten jurnalistik lewat terbitnya perpres ini.
"Perpres ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers. Saya tegaskan Publisher Rights lahir dari keinginan dan inisiatif insan pers."
"Pemerintah tidak sedang mengatur konten pers. Pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital dengan semangat meningkatkan jurnalisme berkualitas," tuturnya.
Jokowi turut menjelaskan terkait implementasi Perpres Publisher Rights ini.
Dia mengatakan adanya antisipasi terkait risiko yang bakal terjadi ketika masa transisi saat mempraktikan Perpres Publisher Rights.
"Baik itu perihak respons dari platform digital maupun masyarakat pengguna layanan.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kontan.co.id/Leni Wandira)