Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)menilai kasus perundungan atau bullying di Binus School, Serpong, Tangerang Selatan terjadi karena sekolah tidak mampu mengawasi kelompok-kelompok yang muncul di lingkungan sekolah.
Komisioner KPAI Klaster Pendidikan Aris Adi Leksono mengatakan sekolah tidak mampu melakukan deteksi dini munculnya kelompok yang melakukan perundungan.
"Kami melihat lemahnya sistem pencegahan dan pengawasan dari satuan pendidikan, sehingga tidak mampu melakukan deteksi dini terkait kelompok atau circle yang ada sekolah tersebut. Akibatnya kelompok ini menpengaruhi temannya untuk berprilaku negatif dengan mengajak bergabung teman yang lain, dan melakukan bully kepada teman lainnya," ujar Aris kepada Tribunnews.com, Rabu (21/2/2024).
Baca juga: BREAKING NEWS: Kasus Bullying di Binus School Serpong Naik Penyidikan Tapi Belum Ada Tersangka
Satuan pendidikan, menurut Aris, masih belum memahami bahwa selain sekolah menjalankan fungsi pembelajaran, juga harus menjalankan fungsi perlindungan.
Dirinya menilai edukasi, sosialisasi, penguatan sistem pencegahan dan penanganan pada satuan pendidikan masih belum maksimal.
"Rutinitas target kurikulum hanya pada capaian pengetahuan dan keterampilan, tapi pada ranah sikap dan karakter anak masih belum mendapatkan perhatian serius," kata Aris.
Penanganan korban pelaku kekerasan pada satuan pendidikan, kata Aris, baru tahap penegakan aturan.
Aris menilai penanganan belum menyentuh pada pemulihan dan penyadaran terhadap dampak perilaku negatif yang dilakukan dapat menyakiti orang lain dan merugikan diri sendiri.
"Sehingga tidak muncul efek jera bagi pelaku yang berkelanjutan," ucap Aris.
Selain itu, Aris menilai SDM yang terlibat dalam tim pencegahan dan penanganan tidak semua memiliki kompetensi perlindungan anak yang komprehensif.