Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PDIP: Pencekalan Yasonna Laoly Tanpa Kejelasan Keterlibatan di Kasus Harun Masiku

PDI Perjuangan (PDIP) menyayangkan pencekalan kadernya, Yasonna Laoly, oleh KPK. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in PDIP: Pencekalan Yasonna Laoly Tanpa Kejelasan Keterlibatan di Kasus Harun Masiku
dok.Kompas/Nicholas Ryan
Juru bicara DPP PDIP Chico Hakim - PDI Perjuangan (PDIP) menyayangkan pencekalan kadernya, Yasonna Laoly, ke luar negeri oleh KPK.  

TRIBUNNEWS.COM - PDI Perjuangan (PDIP) menyayangkan pencekalan kadernya, Yasonna Laoly, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yasonna dan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dilarang berpergian ke luar negeri terkait kasus Harun Masiku.  

Harun Masiku merupakan mantan caleg PDIP yang kini menjadi buron KPK karena kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024. 

Juru Bicara PDIP, Chico Hakim, mengatakan penetapan status larangan berpergian ke luar negeri itu diberlakukan tanpa ada penjelasan.

Menurutnya, KPK belum menjelaskan kepastian soal ada atau tidaknya keterlibatan Yasonna dalam perkara Harun Masiku

"Kami sangat menyayangkan hal ini karena tidak ada kejelasan dan atas keterlibatan Pak Yasonna, tidak dapat dijelaskan terkait dengan kasus yang sedang berlangsung ini,” ujar Chico, Kamis (26/12/2024), dikutip dari Kompas.com.

Meski demikian, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.

Berita Rekomendasi

Chico juga mengingatkan KPK agar berindak profesional dalam mengusut kasus ini. 

“Namun, kami tegaskan PDIP dan semua kadernya tentu menghormati proses hukum yang sedang berjalan."

"Tapi dengan catatan dan mengingatkan KPK untuk bertindak profesional dalam menjalankan memeriksa proses hukum ini, di tengah dugaan kuat di masyarakat terhadap politisasi yang sedang terjadi,” pungkasnya.

Diketahui, KPK melarang Yasonna dan Hasto Kristiyanto berpergian ke luar negeri berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK. 

Baca juga: Pencegahan Yasonna Laoly ke Luar Negeri Dinilai Tepat, Eks Penyidik KPK Sebut Yasonna Saksi Kunci

"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut di atas."

"Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (25/12/2024).

Dua Peran Yasonna yang Digali KPK

Yasonna sempat diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku, Rabu (18/12/2024) minggu lalu. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas