News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harun Masiku Buron KPK

MAKI Bakal Kembali Gugat KPK soal Kasus Harun Masiku ke Pengadilan

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivis dari Indonesia Corruption Watch melakukan aksi teatrikal terkait gagalnya KPK menangkap Harun Masiku di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024). Aksi tersebut untuk mengkritisi KPK yang telah r tahun belum dapat menangkap Harun Masiku yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner KPK Wahyu Setiawan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bakal kembali mengajukan gugatan lawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus Harun Masiku sekitar dua pekan mendatang.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan adapun rencana gugatan itu bakal ia lakukan usai upaya yang sama pada hari ini kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah ditolak hakim.

Baca juga: Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan MAKI Lawan KPK soal Kasus Harun Masiku

"Kami sepakat dalam jangka waktu dua minggu kedepan kita ajukan gugatan baru," ucap Boyamin kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024).

Selain itu Boyamin juga menjelaskan mengenai pertimbangannya kenapa ingin mengajukan kembali gugatan terhadap KPK.

Pasalnya kata dia, MAKI pernah memenangkan gugatan praperadilan terkait kasus korupsi Bank Century yang kala itu telah terjadi penghentian penyidikan secara diam-diam.

Baca juga: Sidang Putusan Praperadilan MAKI Melawan KPK Soal Kasus Harun Masiku Digelar Rabu Besok

"Jadi kemarin memang kita belum masukan (terkait kasus Bank Century) karena ini masih gugatan pertama, ya pemanasan lah kira-kira begitu," sebutnya.

Akan tetapi ia pun berjanji bahwa akan mengajukan gugatan melawan KPK dua pekan mendatang soal penghentian penyidikan kasus Harun Masiku.

Pada gugatan itu, nantinya MAKI kata Boyamin akan memasukan dalil baru diantaranya terkait kasus Bank Century yang kala itu pernah pihaknya menangkan.

"Lima tahun perkara mangkrak padahal sudah ditetapkan tersangka tapi tak dilanjutkan maka itu dinyatakan penghentian penyidikan dan diperintahkan untuk diteruskan," pungkasnya.

Hakim Tolak Gugatan MAKI

Gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penghentian penyidikan kasus Harun Masiku ditolak Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Abu Hanifa.

Dalam pembacaan putusan itu, hakim berpandangan, bahwa belum ada bukti yang menunjukan bahwa KPK telah menghentikan penyidikan kasus korupsi pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Abu Hanifah saat bacakan putusan di ruang sidang, Rabu (21/2/2024).

Selain itu dalam pertimbangannya, hakim berpandangan bahwa KPK juga telah melampirkan surat perintah penyidikan (Sprindik) dengan nomor sprind Dik/078.2020/DIK.00/01/05/2023 tanggal 5 Mei 2023 atas nama Harun Masiku.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini