Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan 42,6 Kg barang bukti atau barbuk narkoba jenis sabu hingga ganja sintetis hasil pengungkapan di lapangan.
Pemusnahan narkoba itu dilakukan di Kantor BNN RI, Jakarta Timur, Kamis (22/2/2024).
"Pemusnahan barbuk ini adalah sebagai wujud transparansi dan pertanggungjawaban BNN RI kepada publik sesuai dengan amant UUD Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu pasal 75 huruf K bahwa dalam rangka melakukan penyidikan, penyidik BNN berwenang memusnahkan precursor narkotika," kata Sekretaris Utama BNN RI, Irjen Pol Tantan Sulistiyana dalam konferensi pers.
Dalam kesempatan yang sama, Plh Deputi Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol. Sabaruddin Ginting mengatakan barang bukti yang dimusnakan berasal dari dua kasus yang diungkap.
Kasus pertama yakni pengungkapan jaringan internasional lintas negara Malaysia-Indonesia melalui wilayah perairan di Aceh Timur pada Selasa (7/1/2024) setelah melakukan patroli.
Baca juga: BNN Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jaringan Internasional Malaysia-Meksiko Seberat 20,9 Kilogram
Tim gabungan saat itu menghentikan sebuah perahu jenis boad timur berwarna cokelat di perairan Langsa, Desa Teulaga Tujuh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Provinsi Aceh, yang diduga membawa narkotika jenis sabu tersebut.
"Kemudian melakukan penggeledahan terhadap kapal dan berhasil menemukan 40 bungkus plastik berisi narkotika dengan total berat 42.177 gram atau 42,17 kilogram.
Atas temuan tersebut, petugas selanjutnya mengamankan 2 (dua) orang ABK Perahu berinisial Ab dan Fa alias N," ucap Sabaruddin.
Dari hasil pemeriksaan keduanya, petugas kembali menangkap lima orang tersangka lainnya yakni berinisial SA, MD, AM, MA, dan HU.
Kemudian kasus kedua yakni pada Kamis (1/2/2024) lalu, petugas mendapat informasi jika ada peredaran narkoba jenis ganja sintetis di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
"Petugas BNN mengamankan dua orang pria, masing-masing berinisial NM dan AW atas temuan paket ekspedisi berisi 518 gram synthetic cannabinoid yang berasal dari Cina," ucapnya.
Ini merupakan bahan utama pembuat ganja sintetis ini dikemas dalam dua bungkus alumunium foil yang masing-masing berisi MDMB-Inaca (synthetic cannabinoid) dan potasium carbonat.
Dari hasil pemeriksaan dua tersangka, paket tersebut adalah milik seseorang berinisal DSN alias Be yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selain itu, ada juga barang bukti narkotika ganja sintetis sebanyak 0,0485 gram yang dimusnahkan yang merupakan barang bukti sisa uji laboratorium.
"Sebelumnya, BNN RI juga telah menyisihkan barang bukti narkotika sebanyak 84 gram sabu dan 2,2 gram synthetic cannabinoid untuk kepentingan uji laboratorium serta kebutuhan pendidikan dan pelatihan (Diklat), sesuai dengan ketentuan Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Narkotika," ungkapnya.
Dengan menyita dan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, BNN RI mengklaim berhasil menyelamatkan 84.614 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.