News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penerimaan Mahasiswa Baru

Perbedaan SNBP dan SNBT, Jadi Jalur Masuk dalam SNPMB 2024

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perbedaan istilah SNBP dan SNBT dalam SNPMB 2024. Dilengkapi dengan ketentuan, persyaratan hingga biayanya.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut perbedaan antara SNBP dan SNBT dalam Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2024.

SNBP merupakan singkatan dari Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi.

Sementara SNBT adalah Seleksi Nasional Berdasarkan Tes.

Sebutan SNBP dan SNBT digunakan sebagai jalur masuk pada SNPMB 2024.

Adapun yang menjadi pembeda antara SNBP dan SNBT yakni syarat yang digunakan saat pendaftaran.

Lebih lengkapnya simak perbedaan arti SNBP dan SNBT pada SNPMB 2024 berikut ini:

Arti Istilah SNBP

Istilah SNBP ini digunakan untuk menggantikan istilah Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) yang digunakan sebelumnya.

Dikutip dari laman SNPMB BPPP, SNBP dilakukan berdasarkan prestasi akademik ataupun non-akademik.

Fokus dari SNBP yakni pemberian bobot minimal 50 persen untuk nilai rata-rata rapor seluruh mata pelajaran dan maksimal 50 persen untuk nilai mata pelajaran pendukung program studi, prestasi, dan/atau portofolio.

Adapun prestasi yang dimaksud yakni yang sejalan dengan prodi yang dipilih.

Baca juga: Rincian Jadwal Seleksi SNPMB 2024, Lengkap Beserta Syarat dan Cara Registrasinya

1. Syarat Peserta SNBP

  • Merupakan siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir (kelas XII) pada tahun 2024 yang memiliki prestasi unggul.
  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Memiliki NISN dan terdaftar di PDSS.
  • Memiliki nilai rapor yang telah diisikan di PDSS.
  • Wajib mengunggah Portofolio bagi yang memilih program studi Bidang Seni & Olahraga.
  • Memiliki Kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses studi.
  • Memiliki prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing PTN.

Arti Istilah SNBT

Sebutan SNBT digunakan untuk menggantikan istilah sebelumnya, yakni Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).

SNBT dilakukan dengan menggunakan tes terstandar berbasis komputer alias Ujian Tertulis Berbasik Komputer (UTBK).

Pelaksanaan SNBT dimaksudkan untuk mengukur potensi kognitif, penalaran matematika, literasi dalam bahasa Indonesia dan literasi dalam bahasa inggris.

1. Tujuan SNBT

  • Memprediksi calon mahasiswa yang mampu menyelesaikan studi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dengan baik dan tepat waktu. PTN adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah, meliputi PTN Akademik, PTN Vokasi, dan/atau Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
  • Memberi kesempatan bagi calon mahasiswa untuk mengikuti tes secara fleksibel dengan memilih lokasi tes yang sesuai.
  • Menyeleksi calon mahasiswa yang diprediksi mampu menyelesaikan studi di PTN dengan baik dan tepat waktu berdasarkan hasil UTBK dan/atau kriteria lain yang ditetapkan bersama oleh PTN
  • Memberi kesempatan bagi calon mahasiswa untuk memilih PTN ecara lintas wilayah.

2. Syarat Peserta

  • Peserta harus memiliki Akun SNPMB Siswa. Registrasi Akun SNPMB Siswa dapat dilakukan di Portal SNPMB.
  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Siswa SMA/SMK/MA Kelas 12 atau kelas terakhir pada tahun 2024.
  • Peserta didik Paket C tahun 2024 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2024).
  • Siswa yang belum mempunyai ijazah pada poin 3 dan 4, harus membawa surat keterangan siswa kelas 12 sekurang-kurangnya disertai dengan:identitas,

- pas foto terbaru (berwarna);

- stempel/cap sekolah.

  • Lulusan SMA/SMK/MA Sederajat tahun 2022 dan 2023
  • Lulusan Paket C tahun 2022 dan 2023 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2024).
  • Bagi lulusan SMA sederajat dari luar negeri harus memiliki ijazah yang sudah disetarakan.
  • Bagi peserta yang memilih program studi bidang Seni dan/atau Olahraga wajib mengunggah portofolio.
  • Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses studi.
  • Bagi peserta berkebutuhan khusus tunanetra wajib mengunggah Surat Pernyataan Tuna Netra.
  • Membayar biaya UTBK.

3. Biaya UTBK-SNBT

Biaya UTBK sebesar Rp 200 ribu.

Biaya yang sudah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apa pun.

4. Ketentuan Umum UTBK-SNBT

  • Peserta SNBT hanya diperbolehkan mengikuti UTBK 2024 sebanyak satu kali.
  • Hasil UTBK 2024 hanya berlaku untuk mengikuti SNBT dan penerimaan di PTN tahun 2024.
  • SNBT 2024 dilakukan berdasarkan hasil UTBK dan dapat ditambah dengan kriteria lain sesuai dengan ketentuan khusus yang ditetapkan oleh PTN yang dituju.
  • Siswa yang telah dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2024, SNBP 2023 dan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2022 tidak dapat mengikuti UTBK-SNBT 2024.
  • Siswa yang dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2024 tidak dapat mengikuti seleksi Jalur Mandiri di PTN manapun.
  • Peserta yang dinyatakan lulus melalui Jalur SNBT 2024 dan telah daftar ulang atau registrasi di PTN yang dituju tidak dapat diterima pada seleksi Jalur Mandiri di PTN manapun.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini