News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Cek PIP Lewat HP di Laman pip.kemdikbud.go.id, Simak Kriteria Penerimanya

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut ini cara cek PIP lewat HP di laman pip.kemdikbud.go.id, simak kriteria penerimanya.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.

Selain itu, PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

PIP diberikan kepada peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan peserta didik yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus.

Cara Cek PIP Lewat HP

Untuk mengecek penerimaan PIP, peserta didik maupun orang tua dapat mengakses laman resmi http://pip.kemdikbud.go.id/.

Berikut cara cek PIP lewat HP:

  1. Akses laman SIPINTAR melalui pip.kemdikbud.go.id;
  2. Pada kolom 'Cari Penerima PIP', masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta isi hasil perhitungan angka;
  3. Lalu, klik 'Cek Peneima PIP';
  4. Sistem akan menampilkan hasil pengecekan.

Kriteria Penerima PIP

Adapun berikut ini kriteria penerima PIP:

  • Peserta Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  • Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin.
  • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
  • Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
  • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam.
  • Peserta Didik yang yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
  • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Baca juga: 5 Bansos yang Masih Disalurkan Tahun 2024, Ada PKH dan PIP Kemendikbud

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini