Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono terkait transaksi miliaran rupiah yang dilakukan menggunakan rekening atas nama orang lain.
Andhi Pramono merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Bea dan Cukai.
Jaksa KPK mulanya menanyakan eks Kepala Bea dan Cukai itu soal adanya penerimaan uang Rp 2,7 miliar yang berasal dari pengusaha bernama Ronny Faslah. Andhi mengatakan, hubungan dia dan Ronny merupakan sahabat.
Andhy menyebut, dia dan Ronny sering saling menitipkan uang. Terdakwa beralasan, hal ini dilakukan karena adanya bisnis dengan seseorang bernama Sia Leng Salem.
"Saya sering minta saudara Ronny kalau saya tidak ada di Batam, kadang-kadang Pak Salem titipkan uang baik itu rupiah atau dollar untuk disampaikan ke saya. Jadi penerimaan ini semua bukan dari Ronny itu saya pastikan semua itu dari Pak Salem yang dilewatkan lewat Ronny," kata Andhi, dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (26/2/2024).
Jaksa kemudian mempertanyakan beberapa rekening atas nama orang lain yang dipakai oleh Andhi. Di antaranya, Ronny Faslah dan Istrinya, Nur Kumalasari.
Andhi mengeklaim, penggunaan rekening atas nama orang lain itu bertujuan untuk membedakan penerimaan.
Sebab, menurut Andhi, dia memiliki penerimaan dari pekerjaannya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan dari usaha lain.
"Tujuan saya pakai rekening orang lain, tidak punya saya atau keluarga saya, saya sebenarnya ingin membedakan penerimaan saya selaku PNS dengan penerimaan saya yang berasal dari hasil mitra atau rekan kerja usaha saya," jelas Andhi.
"Kenapa harus menggunakan nama Ronny Faslah dan Nur Kumalasari?" tanya Jaksa KPK.
Baca juga: Firli Bahuri Dipastikan Absen dari Panggilan Polisi soal Kasus Pemerasan SYL Hari Ini
"Mungkin itu karena saya mau membedakan penerimaan saya dari jabatan di PNS dengan penerimaan lainnya atau penerimaan dari hasil usaha yang saya kelola,” jawab Andhi.
“Terus kenapa kalau saya punya Ronny Faslah karena Ronny Faslah sahabat dekat saya dan saya mohon izin sama dia pakai rekeningnya dan Ronny Faslah membolehkan dan mengizinkan akhirnya saya pakai," tambah terdakwa Andhi.
Lebih lanjut, Andhi menerangkan, rekening Ronny Faslah telah digunakannya sejak tahun 2012. Ia menyebut, rekening tersebut digunakan untuk penerimaan hasil bisnisnya bersama Sia Seng Salem.