News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ali Fikri Sebut Hukuman Terberat 90 Pegawai KPK yang Terlibat Pungli Berupa Pemecatan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan ada tiga tahapan dalam penjatuhan sanksi bagi 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terlibat praktik pungutan liar (pungli). Sanksi terberat berupa pemecatan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan ada tiga tahapan dalam penjatuhan sanksi bagi 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terlibat praktik pungutan liar (pungli).

Mulai dari sanksi moral terkait etik di Dewan Pengawas (Dewas), hukuman disiplin sebagai pegawai ASN, hingga proses pidana di Kedeputian Penindakan KPK.

Dari tiga sanksi tersebut, ranah etik sudah dieksekusi.

Ada 78 pegawai yang dijatuhi etik berat dengan meminta maaf secara langsung dan terbuka.

Baca juga: Pengacara Firli Bahuri Sebut Sudah Ajukan Penundaan Pemeriksaan, Dimana Keberadaan Eks Ketua KPK?

Mereka bersama 12 lainnya juga direkomendasikan oleh Dewas untuk dijatuhi disiplin di Inspektorat.

Hukuman disiplin tersebut bisa berupa pemecatan.

"Jadi sanksi permintaan maaf langsung secara terbuka itu baru satu, yang sudah dilakukan oleh Dewas KPK. Eksekusi telah dilaksanakan pada Senin, kemarin," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam acara Tanya jubir 'Pungli di Rutan KPK?', dikutip pada Kamis (29/2/2023).

"Yang kedua, pemeriksaan disiplinnya. Itu oleh Inspektorat. Nah, disiplin ini hukuman terberatnya adalah pemecatan," sambung jubir berlatar belakang jaksa ini.

Sanksi disiplin bagi 90 pegawai tersebut memang belum dijatuhkan.

Ali mengatakan, Inspektorat dan kesekjenan masih dalam proses pemeriksaan.

Selanjutnya akan segera dijatuhkan kepada para pegawai yang dianggap terlibat.

Sebenarnya, ada total 93 pegawai yang dianggap masuk dalam lingkaran pungli terstruktur ini.

Baca juga: Anggotanya Diduga Terlibat Kasus Pungli di Rutan KPK, Polri Tunggu Proses yang Berjalan

Namun masih ada 3 orang tersisa lain yang belum disidang etik. Salah satunya Kepala Rutan KPK.

Kasus pungli ini mulanya diungkap oleh Dewas.

Praktik sogok-menyogok ini disebut terjadi secara terstruktur di Rutan KPK sejak tahun 2018.

Total pungli yang dihitung Dewas mencapai Rp 6 miliar lebih.

Selain etik dan disiplin, KPK juga memproses secara pidana kasus ini. Sudah naik penyidikan, 10 orang lebih ditetapkan tersangka.

Hingga yang terakhir, penyidik KPK menggeledah 3 Rutan KPK untuk pengumpulan alat bukti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini