News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar Kecewa Praperadilan Aiman Witjaksono soal Penyitaan Ponsel Ditolak

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo - Mahfud MD, Todung Mulya Lubis mengaku kecewa dengan putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Aiman Witjaksono.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo - Mahfud MD, Todung Mulya Lubis mengaku kecewa dengan putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Aiman Witjaksono.

Aiman merupakan juru bicara TPN Ganjar-Mahfud yang mengajukan gugatan praperadilan terkait dengan penyitaan ponsel yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

"Kami yah menerima putusan itu dengan catatan bahwa kami sangat kecewa dengan putusan itu," kata Todung kepada Tribunnews.com, Rabu (28/2/2024).

Todung mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan upaya hukum lain karena putusan praperadilan adalah final.

Baca juga: Pengadilan Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono Lawan Polisi, Penyitaan HP Sah

"Kenapa kami kecewa? Karena kami tetap beranggapan bahwa penyitaan telepon genggam Aiman itu tidak sah," ujarnya.

Dia menegaskan, penyitaan ponsel Aiman tidak sah karena surat penyitaan tidak ditandatangani oleh Ketua PN Jakarta Selatan.

"Yang menandatangani adalah Wakil Ketua PN Jakarta Selatan. Nah ini menyalahi prosedural. Kesalahan ini berakibat penyitaan itu tidak sah," ucap Todung.

Selain itu, Todung juga memprotes mengenai penyitaan terhadap akun instagram, email hingga dua SIM card Aiman.

"Nah kalau kita melihat surat penyitaan, yang disebut dalam surat penyitaan itu hanya telepon genggam. Nah kenapa 3 itu disita oleh pihak kepolisian?" tanyanya.

Kemudian, kata dia, Aiman merupakan jurnalis yang memiliki kewajiban untuk melindungi narasumber.

"Jadi dengan menyita telepon genggam Aiman, dia dihadapkan pada kondisi bahwa dia tidak bisa melindungi narasumbernya," ungkap Todung.

Baca juga: Pihak Polda Metro Jaya Tinggalkan Ruang Sidang, Tak Ingin Dengarkan Kesimpulan Kubu Aiman

"Jadi penyitaan ini bisa disebut mengakibatkan wartawan sebagai profesi itu mendapat ancaman," tuturnya menambahkan.

Adapun Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Aiman melawan Polda Metro Jaya terkait penyitaan ponsel dalam kasus dugaan aparat tidak netral di Pemilu 2024.

Dalam pembacaan putusan di ruang sidang, Hakim Delta menilai bahwa penyitaan ponsel yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sah dan sesuai prosedur.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menghukum pemohon membayar perkara sejumlah nihil," ucap Hakim Delta Tamtama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini