Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan Juru Bicara (Jubir) TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono terkait penyitaan ponsel imbas pernyataan aparat tak netral pada Pemilu 2024, masuk babak akhir.
Sidang putusan gugatan praperadilan melawan Polda Metro Jaya itu dijadwalkan bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024) besok.
"Besok pembacaan putusan," kata hakim tunggal Delta Tamtama di persidangan PN Jaksel, Jakarta Selatan, Senin (26/2/2024).
Sementara itu Kuasa Hukum Aiman, Finsensius Mendrofa ditemui selesai persidangan kliennya di PN Jaksel, mengungkapkan bahwa sidang putusan akan digelar Selasa (27/2/2024) sore.
Fins juga mengutarakan harapannya agar masyarakat memberikan dukungan untuk Aiman yang saat ini tengah memperjuangkan demokrasi.
"Besok putusan jam 03.00 sore. Kami mohon kepada seluruh masyarakat untuk memberikan dukungan kepada saudara Aiman. Prinsipnya pada permohonan prapradilan ini bukan semata-mata untuk membela saudara Aiman Wicaksono," kata Fins kepada awak media.
"Tetapi saudara Aiman sedang memperjuangkan haknya sedang memperjuangkan hak demokrasi, dan sedang memperjuangkan profesi wartawan," jelasnya.
Dikatakan Fins bahwa praperadilan tersebut bukan perjuangan Aiman seorang. Tetapi perjuangan bersama.
"Jika pun nanti dimenangkan oleh Aiman ini bukan dalam rangka untuk kalah dan menang. Tapi dalam rangka koreksi terhadap kita semua, dalam konteks hak-hak yang ada di dalam KUHP kita," tegasnya.