TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ETH dipastikan menghadiri pemeriksaan polisi dalam kasus dugaan pelecehan seksual di Polda Metro Jaya, Kamis (29/2/2024) hari ini.
ETH adalah rektor nonaktif Universitas Pancasila di Jakarta yang dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap pegawainya.
Awal pekan ini, EHT tidak menghadiri pemeriksaan polisi dengan alasan ada kegiatan lain di kampusnya.
Kuasa Hukum ETH, Raden Nanda Setiawan, Rabu (28/2/2024), mengatakan kliennya akan menghadiri pemeriksaan.
"Insya Allah hadir," ujarnya.
Menurut Raden kliennya akan hadir di Polda Metro Jaya pukul 10.00 WIB.
Batal Diperiksa
ETH batal memenuhi panggilan penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Senin (26/2/2024) lalu.
Kuasa hukum rektor, Raden Nanda Setiawan mengonfirmasi kliennya berhalangan hadir karena sudah ada agenda terjadwal.
"Klien kami Prof ETH sedang berhalangan hadir dalam pemeriksaan di Subdit Renakta Polda Metro Jaya," ujar Raden, dalam keterangannya, Senin.
"Karena sudah ada jadwal sebelum surat undangan dari Polda diterima," lanjut dia.
Atas hal tersebut pihaknya telah mengirim surat permohonan untuk meminta jadwal ulang pemeriksaan.
Didemo Mahasiswa
Sementara itu, mahasiswa Universitas Pancasila memblokir Jalan Lenteng Agung Raya, Jakarta Selatan khususnya di depan kampus terkait digelarnya aksi, Selasa (27/2/2024).
Aksi tersebut terkait dengan kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan olah rektor non-aktif berinisial ETH terhadap dua pegawainya.
Massa aksi juga membakar ban di tengah jalan.
Aksi unjuk rasa ini dilakukan usai rektor mereka, ETH diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 2 pegawai kampus.
"Maaf bapak ibu hari ini macet karena rektor kami cabul," kata salah satu mahasiswa.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah memeriksa delapan orang saksi terkait laporan yang dilayangkan RZ dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan Rektor Universitas Pancasila inisial ETH.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan dari total delapan orang itu didalamnya termasuk RZ selaku korban yang saat ini juga sudah dimintai keterangan.
"Di LP (laporan polisi) saudari RZ sudah dilakukan pemeriksaan delapan saksi termasuk korban," kata Ade Ary kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (26/2/2024).
Meski begitu Ade Ary masih enggan membeberkan hal apa saja yang digali oleh penyelidik dalam proses pemeriksaan delapan orang saksi itu dan juga korban.
Ia hanya menjelaskan bahwa saat ini penyelidik masih mendalami soal laporan dugaan pelecehan seksual yang sebelumnya dilayangkan korban.
"Tentunya ada dijelaskan di laporan peristiwanya, namun secara singkat saya jelaskan peristiwa yang dilaporkan adalah peristiwa pelecehan seksual. Ini yang harus didalami penyelidik," pungkasnya.