Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie mendukung Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen. Dengan begitu, tidak ada suara yang terbuang.
Menurutnya, suara-suara parpol yang tidak lolos ambang batas parlemen cukup besar.
Bahkan jika diakumulasi angkanya mencapai lebih dari 9 persen.
"Kami mengapresiasi putusan tersebut dan upaya dari teman-teman Perludem. Tujuannya agar tidak ada suara rakyat yang terbuang. Suara partai-partai non parlemen kalau digabung sangat signifikan mencapai 9,79 persen," kata Grace saat dikonfirmasi, Jumat (1/3/2024).
Karena itu Grace mengusulkan adanya fraksi threshold ketimbang parliamentary threshold.
Maksudnya ada batas minimum untuk membentuk fraksi di DPR RI.
"Daripada parliamentary threshold lebih baik dibuat fraksi threshold. Yaitu kebutuhan suara minimun untuk membentuk 1 fraksi sendiri," katanya.
Baca juga: Demokrat Minta MK Juga Hapus Presidential Threshold Biar Berikan Kesempatan yang Sama
Nantinya, kata Grace, parpol yang memiliki suara yang rendah bisa berkoalisi untuk membentuk fraksi tersendiri.
Dengan begitu, tidak semua parpol bisa membentuk fraksi sendiri di DPR RI.
"Jadi suara rakyat tidak terbuang, namun untuk partai-partai yang suaranya tidak mencapai persentase tertentu, digabungkan dalam 1 fraksi," katanya.
Lebih lanjut, Grace memahami bahwasanya fraksi threshold nantinya berpotensi menjadi perselisihan bagi parpol-parpol yang tergabung dalam satu fraksi tersebut. Namun, ia menyebut hal itu bisa diselesaikan dengan komunikasi politik.
"Ya kan ada komunikasi politik," pungkasnya.
Dalam putusannya, MK menghapus ketentuan ambang batas parlemen 4 persen karena tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat.
Namun penghapusan ambang batas parlemen 4 persen tersebut tidak berlaku untuk Pemilu 2024.
MK memerintahkan agar ambang batas parlemen tersebut diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.
Putusan ini diambil MK atas gugatan pengujian Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati.