News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

NasDem Keberatan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem, Hermawi Taslim.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem, Hermawi Taslim, keberatan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen.

Hermawi mengatakan pemberlakuan ambang batas parlemen adalah sebuah praktik demokrasi modern dalam rangka konsolidasi demokrasi.

"Untuk mewujudkan jumlah partai yang ideal dalam keikutsertaan pada Pemilu," kata Hermawi kepada Tribunnews.com, Jumat (1/2/2024).

Baca juga: Tak Hanya Ambang Batas Parlemen, PAN Juga Sarankan Evaluasi Presidential Threshold

Menurutnya pengaturan ketentuan ambang batas parlemen akan menciptakan demokrasi yang sehat.

"Karena mendorong partai-partai yang seideologi, se-platform untuk menyatukan diri agar menjadi kekuatan politik yang besar dan diperhitungkan dalam percaturan politik," ujar Hermawi.

Namun Hermawi menuturkan NasDem tetap menghormati putusan MK tersebut.

Hanya saja ambang batas parlemen tetap diperlukan.

"Dengan tetap menghormati keputusan MK, kami berpendapat bahwa pengaturan pembatasan ambang batas parlemen tetap diperlukan dan secara bertahap dinaikan agar terjadi penyederhanaan partai secara alami," ucapnya.

Bahkan, kata dia, ambang batas parlemen seharusnya mengalami kenaikan dalam setiap Pemilu.

"Dalam rangka konsolidasi demokrasi, menuju penyederhanaan partai, ambang batas seharusnya justru dinaik dari Pemilu ke Pemilu," imbuh Hermawi.

Dalam putusannya, MK menghapus ketentuan ambang batas parlemen 4 persen karena tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat. 

Namun penghapusan ambang batas parlemen 4 persen tersebut tidak berlaku untuk Pemilu 2024.

MK memerintahkan agar ambang batas parlemen tersebut diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.

Putusan ini diambil MK atas gugatan pengujian Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini