Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) mengusulkan ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden atau presidential threshold pada Pemilu selanjutnya perlu dibahas dan dievaluasi.
Pernyataan itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAN, Eddy Soeparno, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) soal perubahan ambang batas parlemen atau parliamentery threshold di Pileg 2029 mendatang.
"Yang perlu juga kami tekankan di sini perlu juga dievaluasi tidak hanya pada Parliamentery Threshold tetapi juga pada Presidential Threshold," kata Eddy kepada Tribunnews.com, Jumat (1/3/2024).
Baca juga: Puji MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Pakar: Suara Partai Kecil Tak Lagi Dikonversi
Kata dia, dengan adanya perubahan soal ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden menjadikan suatu kesempatan bagi lebih luas putra-putri terbaik bangsa maju sebagai pemimpin.
Sebab menurut Eddy, dengan berubahnya Presidential Threshold tersebut maka setiap partai politik bisa mengusung siapapun sosoknya.
"Saya kira ini juga satu hal penting untuk kita evaluasi agar kita memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh putra-putri terbaik bangsa ini untuk bisa berkompetisi melalui jalur parpol," kata dia.
Tak hanya itu, pimpinan Komisi VII DPR RI itu juga menilai dengan terbukanya cara pencalonan presiden-wakil presiden itu maka pilihan terhadap masyarakat menjadi lebih besar.
Terlebih dalam pertarungannya nanti, menurut Eddy, setiap pasangan calon bisa menyampaikan gagasan, bukan hanya sekedar sentimen antar koalisi partai.
"Sehingga hal ini akan membawa melahirkan pilihan yang lebih besar lagi untuk masyarakat dan ini akan menjadi ajang adu gagasan yang sangat baik ke depannya," kata Eddy.
"Dimana masing-masing capres-cawapres harus mempresentasikan gagasannya dan masyarakat kemudian mendapatkan pilihan berdasarkan gagasan bukan berdasarkan sentimen atau berdasarkan sebuah pertarungan yang sifatnya lebih ideologis," tukas Eddy.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian pengujian aturan mengenai ambang batas parlemen 4 persen.
Gugatan pengujian Pasal 414 Ayat (1) Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu ini diajukan oleh Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati, selaku pemohon.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang putusan di gedung MKRI, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).