Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin resmi ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Presiden hingga 6 Maret 2024.
Penunjukan itu dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden per 1 Maret 2024.
Ma'ruf Amin ditunjuk sebagai Plt Presiden sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan Presiden Jokowi ke Australia pada tanggal 4 sampai dengan 6 Maret 2024.
"Maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut," tulis Keppres tersebut dikutip Tribunnews.com, Senin (4/3/2024).
Penugasan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diketahui, Presiden bertolak ke Melbourne hari ini untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Khusus ASEAN-Australia.
KTT ini digelar dalam rangka merayakan 50 tahun kemitraan ASEAN dan Australia ini mengusung tema "A Partnership for the Future”.
Disampaikan juga dalam Keppres itu, apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden.
Baca juga: Pesan Wapres Maruf Amin Usai Nyoblos: Jadi Pemimpin Bangsa Secara Keseluruhan, Bukan Kelompok
Setelah Presiden berada kembali di tanah air, penugasan berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden.