TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi mengungkapkan banyak pihak yang iseng-iseng menyampaikan laporan main-main ke layanan pengaduan Lapor Mas Wapres.
Adapun aduan iseng tersebut dikirimkan melalui nomor WhatsApp yang disediakan di nomor 08111-704-2207.
Program Lapor Mas Wapres yang diinisiasi oleh Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka telah secara resmi dibuka untuk masyarakat umum, pada Senin (11/11/2024).
Program 'Lapor Mas Wapres' yang diinisiasi oleh Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka telah secara resmi dibuka untuk masyarakat umum, pada Senin (11/11/2024).
Tujuan utama dari layanan ini memberikan ruang bagi masyarakat Indonesia untuk menyampaikan keluhan dan masalah yang mereka hadapi terkait pelayanan publik.
Layanan ini juga diharapkan dapat menjadi saluran efektif bagi warga negara dalam mencari solusi terhadap berbagai masalah administratif dan sosial yang dihadapi masyarakat.
Dengan adanya program ini, setiap masyarakat yang memiliki kendala terhadap urusannya bisa mengadu ke Kantor Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) di Jalan Kebon Sirih Nomor 14 setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00 hingga 14.00.
Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres RI) menerapkan pembatasan terhadap masyarakat yang ingin mengadu. Adapun perhari mereka hanya memberi jatah 50 orang untuk melayangkan aduan.
Setwapres RI juga memberikan sarana lain untuk warga yang pengin mengadu dengan menghubungi kontak WhatsApp 081117042207.
Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan Prita Laura mengatakan selama empat hari dibuka ada 296 laporan yang masuk ke program Lapor Mas Wapres.
Laporannya beragam mulai dari laporan masyarakat mengenai kasus pendidikan, kesehatan dan juga ada yang terkait sengketa tanah.
Prita juga mengatakan program Lapor Mas Wapres sudah dibahas dan disepakati bersama pemerintah.
Dengan begitu kata Prita, program yang diklaim menjadi wadah untuk melaporkan keluhan masyarakat itu berarti juga milik Presiden RI Prabowo Subianto.
Tak hanya itu, Kementerian/Lembaga terkait juga masuk dalam inisiasi program tersebut.
Pasalnya untuk mengajukan laporan yang masuk akan melibatkan Kementerian/Lembaga terkait untuk menindaklanjuti aduan masyarakat.