Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penugasan Wakil Presiden (Wapres) Melaksanakan Tugas Presiden, Senin (4/3/2024).
Dilansir salinan lembaran Keppres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Presiden Jokowi menugaskan Wakil Presiden Ma'ruf Amin untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden Indonesia selama Presiden kunjungan kenegaraan ke Australia, pada 4-6 Maret 2024 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air.
Kemudian apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka Wapres sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden.
Setelah Presiden berada kembali di Tanah Air penugasan berakhir dan Wapres segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden.
Keppres penunjukan Maruf Amin ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni pada 1 Maret 2024.
Baca juga: Prabowo Unggul di Pilpres 2024: Presiden MBZ, Bongbong Marcos, hingga Erdogan Beri Ucapan Selamat
Presiden Jokowi berada di Melbourne, Australia, untuk menghadiri agenda Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asean-Australia.
"Hari ini saya dengan delegasi terbatas akan berangkat ke Melbourne Australia untuk menghadiri KTT khusus ASEAN-Australia. KTT ini diselenggarakan untuk memperingati 50 tahun kemitraan ASEAN dan Australia," ujar Jokowi.